JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 24 kepala daerah terjerat kasus korupsi sepanjang 2012. “Secara keseluruhan ada 24 kepala daerah yang diproses hukum karena kasus korupsi,” kata peneliti ICW Apung Widadi dalam acara “Outlook
Korupsi Politik 2013” Jakarta, Jumat (28/12).
Sejumlah kepala daerah yang perkaranya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi misalnya mantan Bupati Buol Amran Batalipu (Golkar) yang terjerat kasus penerbitan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha PT citra Cakra Murdaya di Buol, mantan Walikota Cilegon Tubagus Aat Syafaat (Golkar) dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga trestle (tiang pancang) Kubangsari, kota Cilegon.
Selanjutnya mantan Bupati Seluma Murman Effendi (Demokrat) menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 yang telah divonis dua tahun penjara serta mantan Walikota Semarang Soemarmo (PDI Perjuangan) dalam kasus suap ke anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang 2011-2012 yang juga telah dihukum 1,5 tahun penjara. “Kepala daerah banyak terjerat korupsi terkait dana bantuan sosial dan hibah,” tambah Apung.
ICW, sambung Apung, juga menyoroti kasus korupsi Bupati Buol Amran Batalipu yang ditangkap karena adanya pengusaha yang menyumbang dana kampanye secara ilegal. “Amran dijerat dengan pasal penerima suap tapi pelanggaran dana kampanyenya tidak ditindaklanjuti lebih jauh,” ungkap Apung. ICW merekomendasikan untuk mengurangi praktek korupsi maka pembahasan dan penetapan APBN 2013 harus transparan dan akuntabel agar meminimalkan proyek-proyek siluman dalam logistik mafia anggaran.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang tahun 2012 menangani kasus korupsi sebanyak 1.171 atau naik sebanyak 405 kasus dibanding pada tahun 2011. “Kejahatan korupsi yang berhasik ditangani Polri selama tahun 2011 sebanyak 766 kasus dan pada tahun 2012 sebanyak 1.171 kasus atau naik 52,8 persen,” kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo saat acara rilis akhir tahun di Mabes Polri Jakarta, Jumat.
Untuk penyelesaian perkara korupsi, tahun 2011 sebanyak 526 kasus dan untuk tahun 2012 sebanyak 626 kasus mengalami peningkatan sebanyak 100 kasus atau 19 persen. “Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan terhadap kekayaan negara yang menonjol dan menjadi perhatian publik,” terangnya.
Jumlah kerugian negara karena tindak pidana korupsi pada tahun 2011 kurang lebih sebesar Rp 2 riliun, sedangkan pada tahun 2012 kurang lebih sebesar Rp1,57 triliun atau terjadi penurunan kurang lebih sebesar Rp 431 miliar. “Dari kerugian tersebut keuangan negara yang dapat diselamatkan atau dikembalikan ke negara pada tahun 2011 sebesar Rp260 miliar, sedangkan tahun 2012 kurang lebih sebesar Rp258 miliar atau terjadi penurunan sebesar Rp2,8 miliar,” pungkasnya. (cea/abe)