SUMENEP – Setelah sebelumnya sempat terhenti, pembahasan Raperda tentang Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) kabupaten Sumenep, akhirnya dilanjutkan kembali. Dilanjutkannya pembahasan raperda RTRW oleh Pansus DPRD Sumenep itu ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Ketua DPRD Sumenep, Imam Hasyim mengatakan, Bamus telah menyepakati terhadap pansus RTRW untuk melanjutkan kerjanya guna membahas raperda tentang RTRW Sumenep, karena raperda tersebut merupakan acuan dari pembangunan Sumenep sehingga sangat butuh untuk dilanjutkan kembali. “Sebelumnya kan sempat tersendat oleh kegiatan dewan yang lain sehingga pembahasan raparda RTRW tersebut dihentikan untuk sementara, tapi sekarang sudah dijadwalkan lagi pembahasannya,” kata Imam Hasyim, Minggu (30/12).
Menurutnya, meski pansus mengatakan hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut, tapi pihaknya tetap menilai sangat membutuhkan waktu yang lebih panjang, mengingat perda tersebut akan menajdi acuan pembangunan Sumenep ke depan. “Kami memberikan jangka waktu hingga tanggal 17 Januari 2013 pansus raperda RTRW itu untuk menuntaskan sisa pembahasannya,” ujarnya.
Disinggung tidak selesainya raperda RTRW pada tahun 2012 ini merupakan kegagalan DPRD, Imam menampiknya. Dia menilai, pembahasan raperda RTRW itu tidak gampang, membutuhkan kajian yang matang sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama, ditambah banyak kegiatan dewan yang lain yang harus didahulukan. “Sebenarnya tidak ada masalah meski tidak selesai ditahun 2012 ini,” terangnya.
Imam menambahkan, dengan perpanjangan waktu sampai melampaui tahun 2012 , pihaknya mengaku tidak akan memperpanjang waktu pembahasan lagi karena waktu perpanjangan tersebut dinilai sangat leluasa untuk membahasnya. “Kami pastikan tidak akan memperpanjang lagi, pada tanggal 18 Januari itu kami jadwalkan untuk penyelarasan, kemudian pada tanggal 19 Januari sidang paripurna pengesahan raperda RTRW,” Imam berjanji.
Sebelumnya, pada tanggal 28 November 2012 lalu Gubernur Jawa Timur, Soekarwo melayangkan surat teguran terhadap pemerintah Kabupaten Sumenep. Karena hingga tahun 2012 ini masih belum memiliki perda RTRW. Sementara itu, ketua Pansus Raperda RTRW, Iskandar mengaku, lambatnya penyelesaian pembahasan raperda itu karena anggota dewan mengikuti kegiatan lain yang harus diselesaikan. Diantaranya, dewan harus menyelesaikan Perda APBD tahun 2013 sehingga pembahasan raperda RTRW harus dihentikan untuk sementara waktu. (rif/abe)