JAKARTA – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, produk legislasi DPR pada 2012 didominasi pengesahan undang-undang kumulatif terbuka daripada rancangan undang-undang prioritas.
“Dari 30 rancangan undang-undang atau RUU yang disahkan pada 2012, sebanyak 20 RUU merupakan kumulatif terbuka,” kata Sebastian Salang di Jakarta, Minggu.
Sebastian Salang menyampaikan Evaluasi Akhir Tahun Formappi dengan tema “Rapor Merah DPR 2012” di Kantor Formappi, Jalan Matraman, Jakarta Timur.
Secara substantif, kata dia, RUU kumulatif terbuka yang disahkan DPR hanya ada tiga, yaitu pemekaran wilayah (12 RUU), ratifikasi konvensi internasional (lima RUU) dan APBN (tiga RUU).
“DPR seringkali menutupi rendahnya produktivitas dengan mengesahkan sejumlah undang-undang kumulatif terbuka, sementara undang-undang prioritas yang disahkan sangat sedikit,” katanya.
Sebastian memaparkan bila dibandingkan dengan realisasi Prolegnas 2012 dengan 2011, RUU prioritas yang disahkan menurun.
Pada 2011, RUU prioritas yang disahkan sebanyak 18 RUU atau 19,35 persen dari total RUU dalam Prolegnas. Sementara pada 2012, RUU prioritas yang disahkan sebanyak 10 RUU atau 15,25 persen dari total RUU dalam Prolegnas.
Namun, bila dilihat dari sisi RUU prioritas ditambah RUU kumulatif terbuka, produktivitas DPR pada 2012 meningkat bila dibandingkan 2011.
Pada 2011, prioritas RUU ditambah kumulatif terbuka yang disahkan hanya 22 RUU atau 22,6 persen dari total RUU yang dibahas. Sementara pada 2012, RUU prioritas ditambah kumulatif terbuka yang disahkan sebanyak 30 RUU atau 35,7 persen dari total RUU yang dibahas.
“Publik jangan mau tersesat dengan klaim DPR yang menyebutkan seolah-olah produktivitas legislasi 2012 meningkat signifikan. Sebab, RUU prioritas dari Prolegnas yang disahkan justru menurun,” katanya. (ant/abe)