JAKARTA-Pemerintahsegera melakukan evaluasiterhadap pejabat PegawaiNegeri Sipil (PNS) yangpernah terlibat korupsi.Langkah evaluasi ini terutamaditujukan kepada PNS yang telahselesai menjalani masa hukuman,namun aktif kembali dan mendapatjabatan baru. “Sedang kitaevaluasi semua, tadi saya mintasekda kirim datanya,” kata MenteriDalam Negeri, Gamawan Fauzidi Jakarta, Rabu (28/11).Menurut dia, kebijakan evaluasitampaknya akan “menghukum”pejabat pemda bekas napidengan non jabatan. “Saya sudahberi petunjuk dalam surat edaranbahwa jangan diberi jabatan bagiyang sudah tejerat kasus hukum,”tambahnya.Berdasarkan data KementerianDalam Negeri, 2010-2011, tercatatada sekitar 1091 orang PNS di daerahpernah terlibat kasus hukum,baik staf sampai eselon. Sebanyak60% di antaranya adalah kasustindak pidana korupsi. “Itu belumselesai, bisa sampai 1500 orang.Ada yang pensiun, dipensiunkan,diberhentikan, non job, itu gradasinya,”ujarnya.Namun kata Gamawan lagi,pihaknya belum tahu persispejabat yang terlibat korupsi pada2004. “Saya mau cari tahu ada berapakalau sampai 2004,” tegasnyaMantan Gubernur SumateraBarat ini mengakui dalam pertemuandengan para sekretarisdaerah beberapa waktu lalu, Kemendagrimeminta supaya suratedarannya ditindaklanjuti. Semestinyatidak ada promosi untukorang yang pernah menjaditerpidana, apalagi terkait korupsidan penyalahgunaan jabatan. Kemendagrijuga akan mengingatkankepala daerah dalam sosialisasiPeraturan Presiden Nomor59 Tahun 2012 tentang KerangkaNasional Pengembangan KapasitasPemerintah Daerah.Selain itu, regulasi terkait pengangkatanpejabat birokrasi akandiperketat. Peraturan pemerintahyang mengatur hal itu akandirevisi dan disesuaikan dengantuntutan masyarakat. Demikianjuga dalam pembahasan RancanganUndang-Undang AparaturSipil Negara, pengaturan promosijabatan birokrasi perlu diatur. ”Keinginanmasyarakat sangat jelas.Pejabat korup seharusnya tidakdiberi jabatan lagi. Kalau di aturanlama kan masih ada empat gradasiterkait sanksi dan penghapusanpromosi pejabat bermasalah denganhukum,” paparnya.Ditempat terpisah, pengamatpolitik Ari Dwipayana mengatakanpengangkatan kembali pejabatbermasalah di sejumlah daerahmerupakan akibat perekrutan birokratuntuk menduduki jabatanstrategis yang sangat tergantungdari politisi. Hal ini karena atasnama kepentingan politik balasjasa.Oleh karena itulah, kata DosenFISIP UGM ini, meski di pemerintahandaerah ada Badan PertimbanganJabatan dan Kepangkatan.Namun penentuan pejabat daerahada di tangan kepala daerah.Apalagi, Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah menyebutkan, pembinaPNS di daerah adalah kepaladaerah.Menurut Ari, diperlukankerangka regulasi supaya perekrutanpejabat birokrasi bukan berdasarkanpertimbangan politik.Sistem pengangkatan pejabat birokrasiharus lebih mengutamakanrekam jejak, kompetensi,kompetensi, dan integritasPemilihan pejabat bisa dilakukanoleh semacam komisi aparatursipil negara yang independenyang bertugas menyeleksi dan menentukancalon-calon yang dinilailayak. Bisa juga seleksi dilakukantim independen yang terdiri atasakademisi, pejabat pemerintahprovinsi, dan pejabat pemerintahkabupaten/kota itu.Pengalihan tugas pembinaanPNS kepada Sekretaris Daerah,menurut Ari, juga dinilai akanmemberi ruang untuk mengontrolsistem pengangkatan pejabat.Kekuasaan tidak sepenuhnya ditangan kepala daerah. (gam/cea/abe)