BANGKALAN – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bangkalan yang dicoret oleh KPU setempat pada pemilukada setempat yang digelar pada 12 Desember 2012, KH Imam Bukhori dan Zainal Alim, menggelar “istighosah” (memohon keselamatan) terkait pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilukada ke Mahkamah Konstiusi (MK).
“Kami menggelar istighatsah agar proses hukum yang kami ajukan ke MK berjalan lancar,” kata Imam, Kamis (27/12).
Ia sengaja memproses hukum kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan yang mencoret namanya sebagai calon bupati, karena kebijakan KPU dinilai tidak tepat.
“KPU telah terindikasi memihak salah satu pasangan calon tertentu. Ini yang kami gugat. Makanya, kami memohon kepada Allah SWT agar proses hukum yang sedang kami ajukan ke MK berjalan lancar tanpa adanya rintangan yang berarti,” imbuhnya.
Istighatsah yang digelar di Pondok Pesantren Syaichona Cholil 2 Bangkalan ini diikuti ratusan pendukungnya dari berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Selain mendoakan kelancaran dalam proses hukum dirinya ke MK, kata dia, istighosah juga dimaksudkan untuk mendoakan keselamatan bangsa dari berbagai bencana alam yang sering mendera bangsa ini.
Imam optimistis gugatannya akan dikabulkan MK, karena dirinya saat ini telah mengantongi bukti-bukti kuat tentang pencekalan dirinya sebagai calon bupati itu, karena rekayasa sistemik KPU Bangkalan.
“Kami merasa dizalimi sehingga akhirnya menempuh jalur hukum,” katanya, menegaskan.
Pelaksanaan Pemilukada Bangkalan telah digelar pada 12 Desember lalu dengan jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bersaing ketika itu sebanyak dua pasangan.
Kedua pasangan itu adalah pasangan Nizar Zahro-Zulkifli dengan nomor urut 2 dan pasangan Mohammad Makmun Ibnu Fuad-Mundir Rofii dengan nomor urut 3.
Sementara, pasangan KH Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim, semula merupakan nomor urut 1. Namun, dicoret dengan alasan tidak memenuhi persyaratan administratif dan selanjutnya tidak bisa ikut pemilukada.
Sidang perdana kasus perselisihan hasil Pemilukada Bangkalan yang diajukan pasangan Imam-Zain akan digelar MK pada 4 Januari 2013. (ant/abe)