BANGKALAN– Keberadaan Komisi Informasi Publik (KIP) Kabupaten Bangkalan membuat pemerintah daerah harus lebih terbuka. Sebab, pemerintah menjadi lembaga yang paling banyak dimintai informasi, utamanya terkait anggaran yang berhubungan dengan publik.
Berdasarkan laporan yang dihimpun komisioner KIP Bangkalan, ada sebanyak 125 kasus sengketa informasi sepanjang 2012 ini. Dari 125 kasus sengketa informasi itu, 80 persen objeknya adalah pemerintah. Sebagian berhasil diselesaikan secara damai, yakni objek termohon akhirnya memberikan informasi yang diminta pemohon. Namun, ada pula yang harus melalui proses ajudifikasi.
Ketua KIP Bangkalan, Mustahal menjelaskan, hingga akhir 2012 sudah separuh lebih sengketa informasi selesai secara damai dan ajudikasi. Terhitung ada 54 kasus sengketa informasi yang hingga penghujung tahun ini belum selesai. “Masih ada 54 kasus yang dalam proses ajudikasi, sisanya sudah selesai,” ujarnya, kemarin.
Selain pemerintah, kata dia, objek termohon dalam sengketa informasi adalah partai politik (parpol), badan usaha milik negara (BUMN), bank swasta, hingga provider telepon seluler. Kebanyakan informasi yang diminta berkaitan anggaran, program kerja dan tentang corporate social responsibility (CSR) lembaga-lembaga perbankan dan BUMN.
Di antara permintaan informasi itu, ada beberapa diantaranya yang dilimpahkan ke KIP Pusat. Misalnya berkaitan dengan permohonan informasi tentang BUMN. “Kalau bukan wewenang kami, sebuah laporan atau kasus itu bisa dilimpahkan ke KIP Pusat. Ada pula kasus yang kami terima dengan status limpahan dari KIP Provinsi,” ujarnya.
Pemohon seluruh kasus sengketa informasi di Bangkalan hanya hanya satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) saja. Padahal, meminta informasi yang berkaitan dengan publik adalah hak setiap warga negara. Sengketa informasi bisa merupakan selisih informasi antara perorangan dengan lembaga. “Tapi selama ini memang satu LSM saja yang bersengketa informasi,” imbuhnya.
Mustahal juga mengemukakan, selama ini, semua pihak yang menjadi termohon relatif kooperatif. Kalau pun ada yang tidak dapat diselesaikan secara damai, hasil proses ajudikasi selalu dipatuhi pihak termohon.
“Kalau informasi tidak bisa diberikan, dalam proses ajudikasi akan dijelaskan alasannya. Dalam evaluasi kami, banyak pihak termohon yang akhirnya memberikan data yang diminta pemohon di proses mediasi,” tukasnya.
Meski paling banyak jadi objek termohon dalam sengketa informasi, pemerintah kini lebih terbuka. Keberadaan KIP dinilai cukup membantu, karena sengketa informasi sesungguhnya baru bisa ditindaklanjuti jika tujuan pemohon jelas. Termohon pun jika tidak dapat memberikan data atau informasi , akan memberikan penjelasan secara gamblang melalui mediasi atau ajudikasi.
“Kesadaran akan keterbukaan informasi makin tinggi. Sebab, pemerintah pun pasti tahu pentingnya keterbukaan informasi saat ini,” pungkas Mustahal. (mad/abe)