SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan 908 gram shabu-shabu asal Malaysia yang dibungkus kemasan “kopi putih” dengan nilai sekitar Rp2 miliar, karena shabu-shabu merupakan jenis narkotika golongan I.
Pemusnahan narkotika golongan I yang harganya Rp2-Rp2,5 juta per gram itu dilakukan Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto dengan disaksikan pejabat dari Bea Cukai, Kejati Jatim, BNN, Labfor Polri Cabang Surabaya, dan sebagainya di halaman samping Ditreskoba Polda Jatim, Surabaya, Rabu (26/12).
“Kami menangkap tiga tersangka di ujung tahun 2012 dengan barang bukti berupa shabu-shabu asal Malaysia sebanyak 924,1 gram, namun kami ambil 16,1 gram untuk uji Labfor Polri dan barang bukti di pengadilan, sedangkan 908 gram atau sisanya dimusnahkan,” kata Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto.
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, ia menjelaskan shabu-shabu itu dibawa TKI asal Sampang yakni Nasir bin Maruki alias Nasir (33), namun akhirnya tertangkap petugas Bea dan Cukai, BNN, dan Ditreskoba Polda Jatim di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 4 November 2012.
“Penangkapan itu dikembangkan Polda Jatim hingga menangkap dua tersangka yang menjadi penerima barang di Madura yakni Sudi dan Choiril, namun pemilik barang yakni Ali tidak sempat tertangkap (kabur). Para tersangka itu memasukkan shabu-shabu itu pada bagian bawah sepatu dan ada juga yang dibungkus dengan kemasan ‘coffe white’ (kopi putih),” katanya.
Hingga akhir tahun 2012, katanya, Polda Jatim sudah menangani 2.500-an kasus narkoba dan Polres se-Jatim sudah menangani 5.000-an kasus narkoba. “Estimasi kami, semuanya senilai Rp5 miliar dengan rincian Rp3 miliar untuk biaya operasi dan Rp2 miliar dikembalikan ke negara,” katanya.
Namun, katanya, narkoba sebanyak itu berarti menyelamatkan 80.000-an masyarakat pengguna narkoba yang didominasi kalangan swasta, tapi sebagian juga merupakan pelajar dan mahasiswa.
Secara terpisah, tersangka Nasir mengaku dirinya baru saja membawa shabu-shabu, karena dirinya pulang ke Sampang. “Saya dijanjikan Rp8 juta bila dapat mengantarkan barang hingga ke Sokobanah, Sampang, Madura, namun saya tertangkap duluan,” katanya.
Ia mengaku tidak tahu barangnya merupakan shabu-shabu. “Saya hanya diminta bawa barang dan saya akan dibayar bila barang sampai ke Madura. Pemiliknya adalah Ali dari Sokobanah, Sampang, Madura, tapi di tidak tertangkap,” katanya.
Penyidik Ditreskoba Polda Jatim menambahkan barang terlarang sebanyak itu diduga akan diedarkan di seluruh Jatim. “Tapi, sangat mungkin barang itu juga akan dijual ke Bali dan Jawa Tengah,” kata Kasat Narkoba Ditreskoba Polda Jatim AKBP Sudirman. (ant/abe)