SUMENEP –Dalam sidang terbuka rekapitulasi hasil verifikasi, Senin (07/01) dini hari, KPU Sumenep menetapkan 10 partai politik lolos verifikasi. Sembilan parpol merupakan partai lama dan satu parpol baru, Partai Nasional Demokrat.
Sembilan parpol lainnya yang dinyatakan lolos adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota KPU Sumenep Moh. Ilyas mengatakan, parpol yang tidak lolos karena tidak patuh pada aturan, mikanisme dan prosedur yang ada. “Di Sumenep misalnya, banyak parpol yang tidak lolos dikarenakan tidak mematuhi syarat yang ditentukan undang-undang,” katanya.
Dari hasil verifikasi yang lakukan KPU, banyak parpol yag tidak mematahi syarat yang diamanatkan undang-undang. “Seperti verifikasi pada tahap pertama, dari 16 partai hanya ada beberapa saja yang lolos. Sedangkan pada tahap kedua, dari 18 partai yang mendaftar hanya dua yang kami anggap memenuhi syarat,” ungkapnya.
Dia menuturkan, tidak lolosnya partai politik yang sudah diumumkan merupakan hasil verifikasi yang dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten. “Sebab, mekanismenya, KPU kabupaten punya tanggungjawab untuk menyampaikan kepada KPU provinsi atas hasil verifikasi yang telah dilakukan. Dan pada tanggal 03 Januari kemarin kami sudah sampaikan kepada KPU provinsi dari hasil rapat pleno KPU Sumenep yang digelar pada tanggal 29 Desember 2012,” ujarnya menerangkan.
KPU Sumenep sudah menerapkan prosedur aturan pemilu 2014 yang ditetapkan oleh KPU. Pada tingkat provinsi misalnya harus mencapai 75 persen, sedang pada tingkat kabupaten harus 50 persen. “Pada kenyataannya, banyak parpol tidak mencapai angka itu. Misalnya di Sumenep, ada 27 kecamatan, maka 50 persennya itu berapa? Kebanyakan yang gugur itu di verifikasi keanggotaan parpol. Setelah kami kroscek ke lapangan, ketika ditanya, mereka menjawab tidak menjadi pengurus. Ini kan aneh. Partai-partai itu kan punya KTA dan sumbernya mungkin dari KTP. Dan KTP didapat darimana kita kan gak tahu. Mungkin mereka minta data ke yang punya KTP tanpa sepengetahuan orangnya. Ketika ditanya, tidak jadi pengurus berarti kan tidak memenuhi syarat kan. Jadi, disitu masalahnya sehingga banyak parpol yang rontok,” tutur anggota KPU Sumenep yang telah menjabat dua periode tersebut.
Sedangkan parpol yang tidak lolos adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Pembangunan (PDP), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Persatuan Naasional (PPN), Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). (syam/mk)