SAMPANG – Pada tahun ini, sebanyak 17 orang warga Sampang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dengan tujuan Singapura, Malaysia dan Arab Saudi, sepanjang 2012.
“Ke-17 warga Sampang itu berangkat ke luar negeri sebagai TKI melalui jalur resmi atau legal,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang, Malik Amrullah, kemarin.
Ke-17 warga Sampang yang menjadi TKI legal itu terdiri atas 11 laki-laki dan 6 perempuan.
Warga yang menjadi TKI itu kebanyakan dari wilayah utara, yakni Kecamatan Ketapang, Robatal dan Sokobanah.
“Basis TKI di Sampang memang dari wilayah utara,” ucapnya
Jumlah TKI sebanyak 17 orang yang kini bekerja di luar negeri ini, kata dia, berdasarkan data sejak Januari hingga Desember 2012.
Mereka kebanyakan bekerja di sektor informal sebagai pembantu rumah tangga.
Para TKI itu rata-rata berusia antara 18 hingga 40 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Pada 2011, Dinsosnakertrans Sampang mencatat, warga setempat yang menjadi TKI di luar negeri mencapai 67 orang.
Jumlah warga Sampang yang menjadi TKI melalui jalur resmi itu diperkirakan jauh lebih sedikit dibanding warga yang berangkat sebagai TKI melalui jalur ilegal.
Sementara pada 2009, Dinsosnakertrans Sampang merilis jumlah warga di wilayah itu yang menjadi TKI melalui jalur ilegal mencapai 1.200 orang lebih.
Kasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disosnakertrans Teguh Waluyo menjelaskan, jumlah TKI ilegal tersebut baru diketahuinya setelah Disnakertrans Jawa Timur mendata jumlah TKI yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.
“Kami menduga TKI ilegal asal Sampang yang bekerja di Malaysia masih lebih banyak. Namun, kami sulit melakukan identifikasi jumlah yang sebenarnya tentang jumlah TKI yang ilegal, kecuali apabila sudah dideportasi,” katanya.
Pemkab Sampang sebenarnya sering melakukan penyuluhan kepada warganya agar mereka melalui jalur resmi, jika hendak bekerja sebagai TKI di Malaysia.
“Jumlah ini belum termasuk TKI ilegal yang bekerja di Arab Saudi,” ujarnya.
Ia juga mengemukakan, ada beberapa alasan warga lebih memilih menjadi TKI melalui jalur illegal, di antaranya proses pemberangkatan lebih cepat, biaya lebih murah, dan TKI bisa berpindah-pindah kerja sesuai dengan keinginan.
“Mayoritas yang disampaikan warga seperti itu. Kalau melalui jalur legal, hanya pada satu tujuan dan satu majikan bagi pembantu rumah tangga. Sementara jika illegal, bisa berpindah-pindah sesuai keinginan,” imbuhnya. (ant/ryn/beth)