PAMEKASAN- Setelah mangkir pada panggilan pertama pekan lalu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Nurmaluddin, kemarin (22/1), akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Sukma Firdaus, salah seorang wartawan Pamekasan.
Nurmal yang didampingi pengacaranya Bahtiar Pradinata dari Cakraningrat Law Firm, Bangkalan, menjalani pemeriksaan di Ruang Idik II Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, selama tiga setengah jam dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Dihadapan penyidik, Nurmal harus menjawab sedikitnya tiga puluh pertanyaan yang diajukan dan difokuskan pada pokok materi laporan Sukma tentang peristiwa pengancaman yang terjadi.
Usai pemeriksaan, Bahtiar membantah kliennya telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyeyangkan seperti dilaporkan Sukma Firdaus. Kedatangan Nurmal ke kantor tempar wartawan itu bekerja, hanya untuk mengkalarifikasi pemberitaan yang dinilai tidak benar dan merugikan lembaga yang dipimpinnya.
Kata-kata bernada ancaman pembunuhan yang ucapkan Nurmaludin kepada Sukma, kata Bahtiar, juga tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah ancaman karena tidak disertai tindakan.
“Ancaman untuk menyingkirkan itu berupa tindakan hukum dan bukan dengan gaya preman atau pembunuhan,” jelas Bahtiar.
Dalam kesempatan yang sama, Sukma Firdaus juga dimintai keterangan tim penyidik di ruang berbeda. Pemeriksaan terhadap Sukma dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya dengan mengajukan sepuluh pertanyaan.
“Saya dimintai keterangan dan ditanya apakah ada tambahan keterangan atau tetap pada keterangan sebelumnya. Dan saya katakan tidak ada keterangan tambahan,” jelasnya kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pamekasan Ajun Komisaris Mohammad Nur Amin, mengatakan, status pemeriksaan terhadap Nurmaludin, masih sebatas saksi.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan enam orang saksi dari unsur wartawan dan staf Kemenag Pamekasan. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk memastikan apakah laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Setelah dianggap cukup, laporan ini akan segera digelar dalam waktu dekat. Jika memenuhi unsur, laporan ini akan ditingkatkan ke penyidikan dan tersangkanya akan ditetapkan,” kata Nur Amin.
Dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Nurmaludin, dilaporkan Sukma Firdaus ke polisi pada akhir Desember lalu. Nurmal dituding setelah mengeluarkan kata-kata bernada ancaman terhadap salah seorang wartawan itu, karena menulis berita tentang kasus pemotongan gaji pegawai negeri di lingkungan Kemenag Pamekasan untuk perayaan Hari Amal Bhakti (HAB). (uzi/muj)