SAMPANG – Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2012 lalu memberikan bantuan motor roda tiga (dorkas) sebanyak 55 unit dorkas, namun hingga saat ini bantuan tersebut belum bisa didistribusikan. Dorkas tersebut hingga sekarang terbengkalai di gudang penyimpanan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sampang, Rabu (30/1).
Bantuan dorkas dari kementerian PDT itu bila dinominalkan sekitar dua milyar rupiah. Dalam anggaran tahun 2012 sebesar 1,3 milyar rupiah sebagai dana pengadaan dorkas sebanyak 70 unit kendaraan roda tiga.
Dari sejumlah 70 unit dorkas tersebut hingga saat ini masih tersisa sebanyak 55 unit, sedangkan yang 15 unit lagi sudah didistribusikan kepada pemilik kelompok usaha di tiga kecamatan, yakni Sampang Kota, Kedungdung, dan Kecamatan Tambelangan.
Plt. Kepala Dishubkominfo, Slamet Terbang melalui Kabid Hubungan Darat Fadeli mengatakan pihaknya akan mendistribusikan 55 dorkas itu setelah ada hasil verifikasi dan kelengkapan data untuk kelayakan penerimaan bantuan tersebut dinyatakan lengkap. “Kita tidak akan menunggu yang lainnya, karena kita akan mendistribusikan setelah ada hasil verifikasi dan datanya dinyatakan lengkap,” terangnya kepada Koran Madura.
70 unit dorkas itu sebenarnya sudah berada di gudang kantor Dishubkominfo sejak awal Desember lalu, namun dari 70 unit tersebut saat ini tersisa 55 unit dorkas, sebab yang 15 unit telah didistribusikan ke kelompok usaha tani.
Saat ini proposal yang masuk untuk pengajuan pengambilan bantuan dimaksud tengah berjalan. Tetapi, proposal yang telah masuk itu masih akan diverifikasi oleh tim yang terdiri dari Bapedda, Dispendaloka, Dishubkominfo sendiri, serta Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Sampang.
Disamping itu, untuk mendapatkan bantuan dari Kementrian PDT tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya masyarakat pemilik kelompok usaha, seperti kelompok tani (Poktan) yang berbadan hukum. Poktan yang memenuhi persyaratan itu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatakan dorkas.
Fadeli mengatakan dalam pendistribusian dorkas memang ada beberapa kendala teknis, yakni secara administrasi usulan pengelola yang direkomendasi Camat hanya sebagian yang masuk ke Dishub.
“Dorkas itu kita ingin cepat didistribusikan, tapi kendala secara teknis adalah usulan dari pengelola, dimana rekomendasinya harus dari Camat. Cuma sebagian yang memenuhi syarat, itu yang menjadikan kendala,” jelasnya.
Target pendistribusian dorkas tergantung pada 14 kecamatan. Bahkan pihak pengelola sendiri menargetkan secara cepat lebih baik. Jika nantinya di kecamatan masih membutuhkan waktu lama untuk pendistribusian dorkas, Dishub tidak akan diam karena bantuan tersebut harus segera dinikmati oleh masyarakat di 14 kecamatan tersebut. (ryn/msa/rah)