SURABAYA – Polemik tentang ancaman denda Rp 100 Ribu bagi Warga Kota Surabaya yang telat mengurus akta kelahiran bagi anak atau keluarganya, menjadi sorotan serius bagi anggota DPRD Kota Surabaya. Ketua Komisi D (bidang kesejahteraan rakyat) DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, bahwa akta lahir adalah hak yang setiap warga untuk mempertegas statusnya sebagai warga negara Indonesia. “Artinya sebelum berbagai masalah muncul terkait denda tersebut, sudah seharusnya Pemkot mempermudah proses administrasi akta lahir,” urai Baktiono, Kamis (03/01) siang.
Baktiono mengimbau, kepada warga yang kurang mampu yang akan mengurus SKM (surat keterangan miskin-red) untuk pengurusan sidang penetapan akta harus dimudahkan. “Karena rata-rata kebanyakan warga yang telat adalah warga yang secara ekonomi kurang mampu, sebaliknya jika mampu secara ekonomi, pasti tidak terlambat untuk pengurusannya,” papar politisi senior PDI Perjuangan ini.
Langkah taktis untuk mempermudah pengurusan, lanjut Baktiono, pihak dispendukcapil seharusnya bekerjasama dengan petugas kelurahan atau kecamatan dengan melakukan gerakan door to door, mendata serta membantu warga yang belum mengurus akta. “Kalau bisa secara kolektif di Rukun Warga (RW) masing-masing sehingga tidak membebani warganya,” ungkap Baktiono.
Selain itu, lanjut Baktiono, pihak dispendukcapil mengoptimalkan fungsi sosialisasi pentingnya pengurusan akta hingga ke tingkat terendah masyarakat. “Pihak dispendukcapil terbeban tanggungjawab untuk sosialisasi tersebut hingga ke pelosok-pelosok kampung, hal ini bertujuan menumbuhkan kesadaran warga untuk pengurusan akta lahir,” pungkas Baktiono. (ven)