JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengukukuhkan keputusan KPUD Sampang yang menetapkan pasangan nomor urut 1, Fannan Hasib dan Fadhilah Budiono sebagai pemenang Pilkada Sampang, periode 2013 – 2018. Rapat Permusyawaratan Hakim MK menolak permohonan pemohon terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan oleh pasangan nomor urut 6, Hermanto Subaidi-Dja’far Shodiq. “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata wakil ketua MK, Achmad Sodiki saat membacakan putusan PHPU nomor 102/PHPU.D-X/2012, di ruang sidang, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Achmad Sodiki,selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Termohon/kuasanya, dan Pihak Terkait/kuasanya.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan keberatan terhadap surat keputusan termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Sampang nomor 47.1/Kpts/KPU-Kab.014.329872/2012 tentang hasil rekapitulasi penghitungan, serta pembukaan kotak suara yang dinilai tidak menghormati proses hukum di MK. Mahkamah berpendapat, terhadap permasalahan hukum tersebut, tindakan termohon (KPU) melakukan pembukaan kotak suara adalah dalam rangka pembuktian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, sehingga keberatan itu tidak terbukti. “Terlebih lagi hasil Pemilukada Kabupaten Sampang 2012 juga telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan nomor 47.1/Kpts/KPU-Kab.014.329872/2012. Sesuai fakta persidangan pembukaan kotak suara tersebut dihadiri juga oleh Panwas dan aparat kepolisian serta dengan mengundang tim sukses masing-masing pasangan calon,” papar hakim konstitusi Akil Mochtar.
Sementara itu, sambungnya, menimbang dalam persidangan terungkap adanya politik uang (money politic) yang dilakukan oleh pihak terkait, pasangan terpilih Fanna Hasib-Fadhillah Budiono, meski teidak didalilkan pemohon, tetapi tetap dipertimbangkan oleh Mahkamah, meski tidak mempengaruhi perolehan hasil suara.
Lebih jauh, dikatakan dalam pertimbangan bahwa tentang adanya pelanggaran lainnya, dalil pemohon tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara struktur, sistematis, dan masif. “Mahkamah menilai hal tersebut tidak dapat mempengaruhi perimbangan perolehan suara pemohon dengan pihak terkait, sehingga tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak terbukti dan tidak berasalan menurut hukum,” pungkasnya.
Tidak Diterima
Sementara itu, terkait dengan pilkada Bangkalan, MK juga menguatkan kemenangan pasangan Moh Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii dalam Pilkada Kabupaten Bangkalan setelah tidak menerima permohonan pasangan KH Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Achmad Sodiki, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa. Sodiki mengatakan bahwa pasangan KH Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Bangkalan.
Dalam pertimbangannya, mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum bahwa telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan KPU menghalang-halangi pasangan KH Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim untuk menjadi peserta Pilkada Bangkalan. “Termohon (KPU) telah melaksanakan Pilkada berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Alim mengatakan bahwa mahkamah memegang suatu prinsip bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar (res judicate pro veritate habetur) sampai dinyatakan putusan pengadilan yang lebih tinggi yang berwenang yang membatalkannya. Atas pertimbangan tersebut, kata Alim, mahkamah menilai eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum terbukti dan beralasan hukum.”Oleh karena itu tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Alim.(gam/abe)