SAMPANG – Massa dari Aliasi Masyarakat Sampang Mengugat (AMSM) meluruk KPU Sampang, Senin pagi (07/1), karena dianggap tidak netral. Massa berunjuk rasa juga untuk mengetahui jawaban KPU Sampang terkait pembongkaran kotak dokumen pengambilan formulir model C beberapa waktu lalu.
Aksi demonstrasi yang berjumlah ratusan di depan kantor KPU Sampang tersebut sempat terjadi aksi saling tarik menarik dengan aparat kepolisian, lantaran ratusan massa yang mendesak aparat kepolisian agar membuka pagar kawat yang dipasang melintang di depan kantor KPU Sampang.
Ratusan massa itu meminta agar KPU Sampang untuk segera mengklarifikasi terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh timnya saat Pemilukada berlangsung. Selain itu massa juga menuding KPU telah membuka kotak suara yang hanya dihadiri oleh satu saksi pasangan calon.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pendukung pasangan calon nomer urut 6 (enam), yakni Hermanto Subaidi dengan KH. Jakfar Sodiq (HEJAZ) mencoba masuk untuk menemui Ketua KPU Sampang KH. Abu Ahmad Dovier Syah. Akan tetapi, aksi demonstrasi tersebut hanya ditemui oleh satu anggota KPU Sampang. Karena anggota KPU lainnya sedang melakukan persiapan menjelang sidang lanjutan di Mahkamah Konstistusi yang dijadwalkan hari ini, Selasa (08/1).
“Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pembongkaran itu tidak dibenarkan dan menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 29 tahun 2009 itu juga tidak di benarkan. Kami tidak ingin rakyat Sampang dibohonggi oleh KPU. Kami diam bukan karena tidak tahu,” teriak koordinator aksi, Nur Hasan.
Mendapat tudingan tersebut, salah seorang anggota KPU Sampang, Hernandi Kusumahadi yang menemui masa menjelaskan, bahwa saat pembongkaran kotak dokumen telah dihadiri oleh Panwaslu Sampang, pihak Kepolisian, dan satu orang saksi pasangan nomor urut 1. “Tak hanya itu kami juga telah membuat berita acaranya,” terang Dedet, panggilan akrabnya di hadapan Massa depan kantor KPU Sampang, Senin (07/1).
Dedet juga menegaskan, bahwa KPU Sampang menyerahkan keputusan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami serahkan semua kepada MK, kalau itu memang dianggap bermasalah, silahkan saudara-saudara sekalian masukkan materi tersebut dalam gugatan ke MK. KPU Sampang akan bertanggung jawab penuh terhadap putusan MK,” tegasnya.
Terkait dugaan kotak suara yang dibuka hanya dihadiri oleh satu saksi, Hernandi menjelaskan, beberapa waktu lalu PPK juga meminta agar tidak terjadi kendala dan masalah diperlukan kotak khusus, sehingga pihak KPU memberikan kotak khusus tersebut untuk menyampaikan hasil rekapitulasi suara. “Perlu diingat, sebenarnya itu bukan kotak suara, tetapi kotak khusus hasil dari rekapitulasi suara,” jelasnya.
Massa juga menuntut agar DKPP (Dewan Kehormatan Penyelanggarakan Pemilu) segera melakukan pemecatan terhadap anggota KPU Sampang atas dugaan pelanggaran tersebut. Dalam aksi itu demonstran meneriakkan tiga tuntutan terhadap anggota KPU Sampang, yakni mendesak DKPP melakukan pemecatan terhadap anggota KPU, mendesak agar Pemilukada Sampang diulang, dan mendesak panwas agar selalu mengawasi serta menjaga tahapan Pemilukada agar kondusif hingga pelantikan digelar.
Meski sempat diwarnai ketegangan, saling tarik dan saling dorong dengan petugas untuk memindahkan pagar kawat berduri yang menghalang tepat di depan kantor KPU Sampang, namun aksi tersebut akhirnya mereda, dan aksi berakhir dengan damai.
Sebelum masa meninggalkan kantor KPU Sampang, massa merasa tidak puas terhadap jawaban dari KPU Sampang dan tetap menuding bahwa pelaksanaan Pemilukada Sampang yang digelar pada tanggal 12 Desember 2012 lalu. KPU dinilai tidak netral dan memihak kepada salah satu pasangan calon. “Kami tetap akan mengadukan ke DKPP agar anggota KPU Sampang dipecat dan Pemilukada Sampang diulang,” ancam salah satu demonstran di depan kantor KPU Sampang. (cyo/ryn/msa/rah)