JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum dapat menentukan nasib dari 17 partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi faktual beberapa waktu lalu, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, Bawaslu juga belum mengetahui arah putusan mengenai sengketa yang terjadi antara 17 parpol yang bertikai dengan KPU. “Sekarang ini kan proses persidangan masih berjalan. Kedua belah pihak masih sama-sama adu kuat untuk membuktikan satu sama lain sama-sama benar. Kami tidak tahu apa yang akan terjadi nanti”, ungkap Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/01)
Daniel mengatakan, persidangan pembuktian terkait 17 parpol tidak lolos verifikasi faktual masih terus berjalan. Hal ini terjadi mengingat proses mediasi antara 17 parpol dengan KPU tidak mendapatkan hasil alias gagal. Ini semakin diperparah dengan sama kuatnya pembuktian yang dipaparkan oleh kedua belah pihak.”Parpol yang menggugat dan KPU saling adu bukti. KPU terus membuktikan bahwa pihaknya telah melakukan proses verifikasi faktual yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan, sementara pihak parpol membuktikan bahwa ia layak sebagai peserta Pemilu”, jelas Daniel.
Daniel sendiri enggan membocorkan mengenai perkiraan putusan yang terjadi dari sengketa antara 17 parpol dengan KPU. Dirinya hanya mengajak semua pihak agar mengikuti semua prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu. Daniel berharap agar semua lapisan menghormati segala keputusan yang nanti dihasilkan dari persidangan pertikaian antara 17 partai dengan KPU.
“Wah. Saya tidak tahu mengenai hal itu. Saya masih belum bisa memperkirakan apa yang akan terjadi dari persidangan pertikaian antara 17 parpol dengan KPU. Kita hanya terus berusaha mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku saja”, jelas Daniel.
Sementara itu, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, mengatakan bahwa langkah 17 parpol yang akan melaporkan KPU ke kepolisian atas dasar dugaan tindak pidana pemilu dinilai salah besar. Sebab, proses pelaporan itu harus melalui DKPP dan Bawaslu terlebih dulu seperti ketentuan dalam UU Pemilu. “Keliru jika ada parpol atau pihak manapun yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu langsung kepada Kepolisian,” ungkapnya.
Seharusnya, kata Said, 17 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual mengadukan KPU langsung ke Bawaslu, tidak langsung ke kepolisian. Sebab, prosedur yang ada di Indonesia memang demikian. Karenanya, akan sangat sia-sia bila parpol yang tidak lolos verifikasi melakukan langkah yang salah dan melompati tahapan yang sudah ditentukan sebelumnya. “Langkah yang dilakukan 17 parpol itu akan sia-sia. Karena sudah bisa dipastikan kepolisian akan menolak memproses laporan tersebut,” jelasnya.
KPU Berlaku Adil
Meski proses persidangan masih terus berjalan sekarang dan belum ditentukan mana yang benar, namun Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI) berharap Bawaslu dalam mengambil keputusan terkait sengketa hasil verifikasi parpol berlaku adil, serta mempertimbangkan alat bukti yang sudah diserahkan. Bahkan, SRI berharap hasil putusan yang diambil Bawaslu membuahkan hasil yang menggembirakan. “Kita harus mengacu pada sebuah kebenaran. Tidak mesti Bawaslu berpihak kepada kita kok. Tapi, kita meminta agar Bawaslu mempertimbangkan bukti-bukti yang sudah disediakan dan dipaparkan kepada Bawaslu. Tolong hal itu dipertimbangkan”, kata Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan.
Bahkan, Damianus berharap agar segala kritikan yang diberikan untuk KPU bisa direspon dengan baik oleh KPU dan segera dilakukan langkah perbaikan. Sebab, akan sangat percuma bila kritik yang ditujukan kepada KPU tidak ada perbaikan yang berarti, dan terkesan sia-sia. Apalagi, kritikan yang ada diharapkan bisa mendukung perbaikan kinerja KPU pada masa mendatang. “Kita itu sudah berikan banyak kritikan kepada KPU. Tentu kita berharap KPU bisa memperbaiki kinerja KPU pada masa-masa mendatang. Kalau ini dibiarkan terus menerus, maka akan sangat beresiko dan dampaknya bisa saja kepada demorkasi kita”, pungkas Damianus (abd/abe)