JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima pengaduan resmi dari sembilan parpol yang tak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republik, Partai Buruh, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Nasional Republik (Nasrep) dan Partai Kongres. “Mereka sudah mengajukan sengketa untuk dilakukan proses konsultasi, mediasi dan sidang,” kata Komisioner Bawaslu, Endang Wihdyaningtyas di Jakarta, Senin, (14/1).
Namun, dia menyebutkan hanya dua parpol yang sudah melengkapi berkas atau mendapatkan nomor registrasi, yakni PDK dan Partai SRI. “Masih ada parpol yang masih berada dalam tahap konsultasi, dan belum memenuhi berkas-berkasnya, seperti Partai Nasrep. Namun berkas pengajuan sengketa parpol juga tidak sepenuhnya sama,” tuturnya.
Menurut Endang, Bawaslu akan mengolah laporan dari parpol terlebih dahulu selama tiga ditambah dua hari, kemudian akan dibacakan keputusan apakah laporan tersebut terkait dengan administrasi, sengketa pemilu atau pidana. “Jika pelaporan yang tadinya terkait sengketa pemilu, kemudian ternyata terkait administrasi, parpol berhak mengajukan lagi,” ucapnya
Endang mengaku pihaknya siap menghadapi proses penyelesaian sengketa, baik langkah-langkahnya (Standard Operational Procedure -red) maupun teknis. “Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama harus siap menyelesaikan sengketa ini. Tentu saja ada kendala tapi kami harus tegas,” jelasnya
Dia juga menilai posisi Bawaslu sangat diperhatikan karena apa yang menjadi keputusan akan berpengaruh kepada proses selanjutnya. “Kami ini wasit. Jangan sampai salah berkomentar karena hal itu terkait dengan kasus yang diselesaikan serta harus cermat memutuskan apakah parpol bersangkutan lolos atau tidak,” tandasnya
Setiap parpol yang tidak lolos verifikasi berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu dan diberikan waktu selama 12 hari, yang meliputi pelaporan, mediasi dan pengadilan.
Namun, sebelumnya, parpol harus melengkapi syarat-syarat yang ditentukan Bawaslu, yakni meliputi berita negara atau surat Keptusuan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) terkait badan hukum partai, fotokopi KTP Ketua Umum dan Sekjen parpol, surat kuasa apabila menguasakan kepada kuasa hukum, permohonan dalam cakram padat, daftar saksi, daftar ahli dan daftar bukti-bukti. (cea)