SURABAYA – Berdasar rekomendasi catatan akhir tahun Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur, menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur harus mampu mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik di Jawa Timur untuk melibatkan masyarakat. “Selama tahun 2012, KPP masih belum melihat adanya upaya instansi birokrasi pemerintah daerah Jawa Timur maupun pemerintah kota/kabupaten menerapkan standar pelayanan publik,” kata komisioner KPP Deni Wicaksono S.Sos saat ditemui di Kantor KPP di kawasan Ngagel Timur Surabaya, Rabu (02/01).
Pembentukan standar pelayanan publik itu sendiri, Deni menjelaskan bahwa hal itu bertujuan mewujudkan konstruksi birokrasi daerah sebagai pelayan publik. “Dengan hadirnya Perda No 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik, mengubah persepsi pelayan publik dengan paradigma baru, yaitu berubahnya birokrasi sebagai pangreh (penguasa) menjadi abdi alias pelayan masyarakat,” jelas Deni.
Berdasar catatan KPP Jatim selama periode Januari hingga Desember 2012 tercatat 207 aduan dengan perincian 152 aduan telah selesai ditangani oleh KPP, 37 aduan dalam proses penyelesaian dan 18 aduan tergolong bukan sengketa layanan publik. “Rendahnya jumlah aduan, hal itu terkait dengan lambatnya pihak Birokrasi dalam menyusun standar pelayanan publik bersama masyarakat,” urai mantan aktifis kampus FISIP Unair itu.
Akan tetapi, lanjut Deni, secara umum prinsip penegakan pelayanan publik di Jawa Timur telah berjalan dengan baik. “Hanya dalam penyelenggara pelayanan publik yang belum melaksanakan standar yang baik, hal itu terbukti masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam mengakses standar pelayanan publik,” jelas Deni.
Deni memberikan gambaran solusi yang tepat bagi birokrasi daerah maupun jajaran struktural pelayanan publik lainnya, yaitu memulai langkah-langkah strategis dengan meningkatkan pelibatan peran serta aktif masyarakat. “Pemerintah Daerah membuka ruang komunikasi publik melalui seminar, workshop ataupun FGD (Focus Group on Discussion-red) terkait dengan pengaduan pelayanan publik,” jelas Deni.
Lalu yang kedua, penyelenggaraan klinik pengaduan dalam rangka memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berkonsultasi seputar pelayanan publik. “Bisa saja pemerintah daerah mengoptimalkan 35 pos pengaduan KPP yang berada di 35 kabupaten/kota se-Jawa Timur, melalui optimalisasi pos-pos pengaduan tersebut maka membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pelayanan publik,” jelas Deni.
Upaya pengaduan pelayanan publik itu sendiri menurut deni juga bertujuan untuk membangun harmonisasi antara birokrasi daerah dengan masyarakat. “Semangatnya adalah menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas, hingga terwujudnya pelayanan publik prima,” pungkas Deni. (ven)