JAKARTA – Meski telah divonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) selama 4,5 tahun kurungan penjara atas kasus suap penggiringan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora, namun Angelina Sondakh masih tercatat sebagai anggota DPR, dan masih menerima gaji sebesar Rp15,9 juta dari DPR RI. Para politikus meminta agar Angelina Sondakh segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR. “Mundur baik-baik saja Angie. Mundur untuk menjaga nama baik partai. Apalagi masa jabatan di DPR sebentar lagi sudah usai. Kalau bukan kita yang jaga nama baik partai lalu siapa lagi. Sebaiknya, Angie mulai memikirkan hal itu,” kata Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul, di Jakarta, Sabtu (12/1).
Menurutnya, Angie harus segera melepaskan jabatannya sebagai anggota DPR dan melaksanakan hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya. Sebab, hal demikian merupakan hal yang patut dilakukan sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum. Apalagi, masyarakat akan menilai Partai Demokrat adalah partai yang tidak konsisten menjaga kedaulatan hukum di Indonesia bila Angie tidak segera berhenti sebagai anggota DPR.
Kendati meminta Angie mengundurkan diri, tetapi Ruhut enggan mengomentari perihal Badan Kehormatan (BK) yang hingga sekarang belum memberhentikan Angie secara permanen dari kursi DPR itu. Ia mengaku akan mengikuti proses presedural yang ada di BK, sehingga tidak berani memberikan solusi dan pandangan untuk memberhentikan Angie. “Kalau itu saya tidak tahu. Tapi saya berharap Angie bisa jadi srikandi di Partai Demokrat,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengatakan, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya bisa mengambil tindakan tegas terhadap Angelina Sondakh yang sudah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi. Pasalnya, Angie hingga kini masih berstatus anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. “BK tidak bisa ambil posisi konvensional seperti itu karena perkembangan dan dinamika pemberantasan korupsi sudah pada tingkat sedemikian tinggi,” ujar Hajriyanto.
Menurutnya, akan sangat tidak relevan bila BK hanya menunggu keputusan yang berkekuatan hukum kuat untuk memberhentikan Angie sebagai anggota DPR. Sebab, hal itu sudah tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat yang sudah gerah akan tindak tanduk BK yang belum juga memberhentikan Angie. “Ketika anggota DPR sudah jadi tersangka, maka KPK perlu mengambil keputusan dengan cepat. Harusnya, BK mengikuti juga dengan pengambilan keputusan yang cepat”, terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya baru memberhentikan sementara terhadap Angie begitu mantan Putri Indonesia itu berstatus sebagai terdakwa. Namun, pemberhentian tetap akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Bila itu sudah ada, katanya, maka Angie akan siap diberhentikan. “Ketika Angelina Sondakh menjadi terdakwa, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara. Kami msaih menunggu keputusan pengadilan yang inkrah dan dinyatakan bersalah. Setelah itu, baru diberhentikan, kalau sekarang kan belum tetap,” ungkap Prakosa.
Lebih daripada itu, Prakosa memastikan bahwa Angie tidak lagi mendapat tunjangan-tunjangan sebagaimana yang didapatkan ketika menjadi anggota DPR secara penuh Tetapi, Prakosa memang tidak menampik bahwa Angie masih mendapatkan gaji pokok, yang menjadi haknya dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.”Gaji pokoknya sebagai anggota DPR masih dapat, yaitu Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD,” terang Prakosa. (abd)