Surabaya — Buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI- Jawa Timur kembali berunjukrasa di depan Gedung Negara Grahadi jalan Gubernur Suryo, Surabaya, kemarin (15/1), menuntut penetapan upah minimum sektoral.
Dibawah guyuran hujan, ratusan buruh berorasi bergantian mendesak Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan upah sektoral di lima daerah ring satu Jatim, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo.
Aksi yang digelar di badan jalan sisi selatan jalan Gubernur Suryo ini, mengundang perhatian pengguna jalan dan berakibat kemacetan lalu lintas yang dari arah jalan Basuki Rahmat dan jalan Tunjungan.
Aksi mereka ini merupakan kali keempat sejak awal tahun ini. Mereka mendesak gubernur untuk segera menetapkan upah sektoral 10 persen-30 persen atau Rp 1.870.000 hingga Rp 2.262.000 untuk sektor kimia, energi, logam, otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, plastik, sandang, kulit, pariwisata, dan industri.
“Jika tidak digubris, kami akan turun dengan massa lebih banyak lagi. Yang jelas kami akan kawal penetapan upah sektoral,” kata Jamaludin, salah satu presidium MPBI Jatim.
Menurut Jamal, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999, besaran upah minimum sektoral minimal 5 persen di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan akan berlaku untuk sektor tertentu yang ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha Indonesia.
Pengamanan aksi buruh ini oleh aparat keamanan berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya, tidak menggunakan kawat berduri. Sementara kendaraan taktis (rantis) lainnya seperti water canon, hanya bersiaga di dalam taman Gedung Negara Grahadi.
Buruh berkonvoi menggunakan sepeda motor dan truk menuju Grahadi. Sepulang dari Grahadi, mereka mendapat pengawalan dari mobil patroli lalu lintas. (ara/abe)