PAMEKASAN- Dewan Pendidikan Pamekasan, mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan meminta agar pengelola sekolah tersebut mematuhinya.
Sekretaris Dewan Pendidikan Pamekasan, Nur Kodim, mengatakan putusan MK yang meniadakan RSBI itu sudah dengan pertimbangan matang dan demi kemajuan bangsa. Apalagi, dalam pertimbangannya penghapusan itu demi pemerataan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Diakui atau tidak, RSBI itu hanya untuk mereka yang memiliki kemampuan lebih untuk memenuhi biaya yang ditetapkan. Sementara, untuk yang tidak memiliki kemampuan, hanya bisa sekolah di non RSBI padahal hak mereka juga dilindungi undang undang,” kata Nur Kodim, kemarin (24/1).
Selain itu, putusan MK sudah bersifat tetap dan memaksa untuk dilaksanakan. Karenanya, pihaknya meminta agar pengelola RSBI mematuhi keputusan tersebut secara legowo.
Namun demikian, meskipun RSBI sudah dibubarkan, pengelola lembaga pendidikan yang berlebel RSBI tidak menurunkan standar kurikulum dan metode pengajarannya untuk menjaga kualitas pendidikan.
Justru diharapkan, putusan MK itu dijadikan pintu masuk bagi lembaga pendidikan yang non RSBI untuk menggunakan standar yang sama agar kualitas pendidikannya juga meningkat.
Diakui, secara internal Dewan Pendidikan Pamekasan belum membahas putusan MK tersebut dengan pihak pengelola. Dalam waktu dekat pihaknya berencana akan melakukan pembahasan, dan selanjutnya melakukan proses pemantauan ke sejumlah sejumlah sekolah yang sebelumnya memiliki lebel RSBI.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pamekasan mengaku belum memiliki payung hukum untuk melaksanakan putusan MK tersebut. Sehingga sampai saat ini belum berani melakukan pembubaran RSBI.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Pamekasan, Pramajaya, beberapa waktu lalu, mengatakan putusan MK itu sangat bersifat umum sehingga dibutuhkan petunjuk teknis untuk melaksanakannya.
“Payung hukum itu bisa berupa Peraturan Menteri Pendidikan atau yang lainnya. Yang kami butuhkan saat ini adalah petunjuk teknis terhadap pelaksanaan putusan MK tersebut,” katanya.
Mahkamah Kosntitusi (MK) memutuskan membubarkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Karena menganggap Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 45.
Di Pamekasan terdapat tiga sekolah bertaraf internasional. Ketiga sekolah itu antara lain SDN Lawangan Daya 1, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pamekasan dan Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Pamekasan. (afa/muj).