SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dalam waktu dekat akan membahas delapan rancangan peraturan daerah (raperda). Delapan raperda tersebut dianggap lebih mendesak untuk segera dibahas dari 27 pembahasan raperda yang sudah masuk ke dewan.
Delapan raperda tersebut tentang penanggulanan bencana daerah, perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, garis sempadan jalan dan garis sempadan sungai, dan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Sedangkan 4 raperda lainnya merupakan usulan eksekutif yaitu raperda pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, penyidik pegawai negeri, lembaga kemasyarakatan kelurahan, dan raperda perubahan atas Perda Kabupaten Sumenep Nomor 22 tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah,” kata Ketua Badan Legislatif (Baleg), kemarin (30/1).
Baleg sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD untuk segera membahasnya di Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal. Namun, hingga ini Ketua DPRD belum membalas surat tersebut.
“Pembahasannya nanti tergantung Pimpinan melalui rapat Bamus. Kami hanya sebatas mengajukan surat, keputusannya tetap berada di Bamus,” jelasnya diruang kerjanya.
Namun, ia berharap, pada awal bulan Februari depalan raperda tersebut sudah mulai dibahas. (rif/mk)