BANGKALAN – Dinas Pendidikan Bangkalan, Madura, memerintahkan pengelola sekolah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) menghapus tulisan RSBI di papan nama sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah memerintahkan kepala sekolah RSBI di Bangkalan ini untuk mengganti papan namanya, tanpa RSBI,” kata Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh Mohni, Rabu.
Ia menjelaskan, penggantian papan nama (plang) itu sebagai realisasi dari keputusan MK. Akan tetapi, sampai saat ini pihaknya belum menghapus teknik kegiatan belajar mengajar ala RSBI.
“Kalau penghapusan teknik kegiatan belajar-mengajar kami menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan Nasional,” katanya.
Pada 8 Januari 2013, MK membatalkan pasal 50 ayat 3 pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur RSBI.
Dengan adanya pembatalan itu, maka tidak ada lagi pasal yang menjadi landasan operasional bagi semua lembaga pendidikan di Indonesia untuk membentuk rintisan sekolah berstandar internasional.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar putusan MK menghapus pasal 50 ayat 3 dalam UU Sisdiknas antara lain karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Di Bangkalan, sekolah yang ditetapkan sebagai rintisan sekolah berstandar internasional, salah satunya SMP Negeri 5 Bangkalan.
Di sekolah ini terdapat 13 kelas RSBI dan 11 kelas reguler, terdiri dari Kelas VII sebanyak 8 kelas, kelas VIII 3 kelas, dan kelas IX sebanyak 2 kelas.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pendidikan Mondir Rofii menyatakan, penghapusan RSBI itu sebenarnya tidak masalah. Sebab, MK memiliki pertimbangan tersendiri dalam menghapus RSBI dan tujuan penghapusan sekolah itu, memiliki nilai ideologis yang masuk akal, yakni untuk keutuhan NKRI. (ant/rah)