BANGKALAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Mohni mengatakan, pasca pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), peningkatan kualitas peserta didik harus terus dikembangkan. Putusan MK tentang pencabutan RSBI tersebut diharapkan tidak sampai mengurangi substansi pengembangan pendidikan di Bangkalan.
Menurut Muhni, pencabutan RSBI sudah menjadi putusan yang harus dipatuhi. “Semua yang menjadi keputusan di atas, kita akan mengikuti. Sebab, proses dari sebuah keputusan pasti melalui tahapan yang sangat prosedural,” kata Kepala Disdik Bangkalan Mohni, Selasa (15/1), kemarin.
Mohni tidak menampik secara makro keberadaan RSBI sangat dibutuhkan. Dengan bukti sudah dimasukan dalam Undang-undang Sisdiknas, yakni masing-masing Kota atau Kabupaten di tiap daerah minimal memiliki satu RSBI.
Dia menilai keberadaan RSBI memiliki motivasi tersendiri untuk meningkatkan minat belajar bagi siswa maupun sisiwi. Sehingga mampu melahirkan produk berkualitas yang mampu bersaing secara akademik ditingkat Nasional bahkan bisa pada tarap internasional.
“Kami hanya meminta pada sekolah RSBI untuk mengubah segala bentuk yang berbau RSBI seperti kop surat dan papan nama. Namun untuk proses belajar tetap mengacu pada kurikulum RSBI,” imbuhnya.
Mohni menuturkan, seperti yang terjadi di SMPN 5 Bangkalan. Sekolah RSBI ini tetap melaksanakan aktifitas belajar mengajar sesuai dengan kurikukum RSBI. Pasalnya, sejak dibuka kelas RSBI di tahun 2009, SMPN 5 telah membuka kelas RSBI sebanyak 13 kelas.
Menurutnya, siswa mempunyai hak untuk mendapatkan peningkatan kualitas yang berstandar internasional, sebab hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap tujuan terbentukanya Negara Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Tidak hanya itu, SMPN 5 sebagai satu-satunya sekolah tingkat pertama di Bangkalan berbasis RSBI, telah menghasilkan lulusan terbaik. “Siswa RSBI kami telah terdistribusi di sekolah-sekolah favorit. Di SMAN 1 sebanyak 4 siswa, 15 siswa di SMAN 2, dan 18 siswa di SMAN 3. 18 di antaranya melalui jalur PMDK,” tegasnya.
Terlepas dari pro dan kontra di kalangan sekolah mengenai hal tersebut, anggota komisi D DPRD Bangkalan Imron Rosyadi menilai bahwa sebenarnya yang dibutuhkan bangsa Indonesia sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Dasar1945, yaitu pencerdasan kehidupan bangsa. Bukan mengenai status yang dimiliki sebuah sekolah.
Polemik tentang RSBI selayaknya diakhiri. Mengingat nilai substansif menjadikan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas itu jauh lebih penting. “Wajar dalam sebuah keputusan menuai pro dan kontra. Namun, yang perlu diambil mengenai langkah tepat ke depan, bagaimana menciptakan kualitas SDM yang tidak kalah saing. Bukan terletak pada status,” ucapnya. (dn/ori/rah)