SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur akan melakukan proses verifikasi faktual kepada 31 perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), setelah dinyatakan lolos proses administrasi. Sementara 40 perusahaan lainnya masih dalam proses melengkapi berkas-berkas.
“Rencananya akan mengundang 40 perusahaan itu untuk melengkapi berkas-berkas yang ada. Dalam waktu sebulan setelah masuknya berkas secara lengkap sudah harus ada jawaban. Karena kalau tidak ada berarti menyetujui usulan penangguhan UMK 2013”, tandas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jatim , Hary Soegiri kepada Koran Madura, disela-sela acara Peringatan Hari Ibu di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (03/01).
Hary menjelaskan dari 31 perusahaan tersebut, tersebar di 7 daerah yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Probolinggo, dan Lumajang. Setelah dinyatakan lolos administrasi, mulai hari ini (03/01) Dewan Pengupahan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jatim akan melakukan proses verifikasi faktual.
“Proses verifikasi faktual digelar hingga tanggal 13 Januari mendatang dan keesokan harinya pada 14 Januari akan digelar pleno apakah menyetujui atau menolak pengajuhan penangguhan 71 perusahaan ini”, kata Hary.
Hary mengungkapkan, proses verifikasi sedikit lamban, dikarenakan tim yang tergabung dalam Dewan Pengupahan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jatim ini harus bekerja sesuai dengan aturan Depnaketran No 231 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu, pihaknya juga harus mengecek bersama-sama wawancara dengan pihak managemen perusahaan maupun serikat pekerja.
“Harus dilengkapi bolak balik berkasnya untuk dilengkapi. Ini yang sedikit agak lama harus ditinjau dilokasi, harus kita tahu kondisi dilapangan” tegas Hary. (ara/abe)