BANGKALAN – Pemkab Bangkalan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sedang menunggu instruksi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan pedesaan-perkotaan (PBB-P2) tahun ini.
Kepala Dispenda Setjabudhi melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Keberatan Mohammad Kosim mengatakan, sejauh ini KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama selaku lembaga pelayanan hanya mengirim SPPT (Surat Penagihan Pajak Terhutang). Itu pun hanya SPPT dari empat kecamatan yang diterima Dispenda.
”SPPT yang turun hanya di kecamatan Klampis, Sepuluh, Tanjung Bumi, dan Konang. Kemungkinan, kita bisa menyerahkan langsung pada pihak kecamatan Senin mendatang,” kata Kosim, Rabu (30/1).
Menurut Kosim target pajak bumi PBB-P2 yang perlu dicapai belum turun karena pengurusan PBB ini masih ditangani pemerintah pusat. Dengan demikian, segala sesuatunya hanya bisa menunggu intruksi yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak.
Dia mengatakan, pada tahun 2014 penerimaan pajak melalui PBB akan langsung ditangani oleh pemerintah daerah, sehingga penanganannya ditentukan dan dikelola daerah. Saat ini, dari pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Bangkalan menerima bagi hasil sebesar 64,8% yang menjadi dana perimbangan pada pos bagi hasil pajak.
“Tahun 2014 sektor pajak itu diserahkan sepenuhnya pada Pemkab karena saat ini dikelola oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, tahun 2012 PAD dari sektor PBB-P2 sebesar Rp 3,7 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp 2,4 milyar. Lebih besar dan melampaui target sebesar 151, 43 persen.
Menurutnya, selain pendapatan yang lebih besar pada daerah, pengalihan sektor PBB-P2 menjadi pajak daerah juga akan menguntungkan secara administrasi karena Pemkab menjadi lebih mengetahui objek dan subjek pajaknya secara lebih objektif dan sesuai kondisi riil.
“Dengan demikian, kami meminta pada Pemerintah Pusat untuk menentukan jumlah target pengelolaan PBB-P2 secepatnya, agar realisasinya nanti bisa dilakukan lebih cepat pula,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi KPP Pratama Ichtiar Rachmatullah menjelaskan, keterlambatan penentuan target PBB disebabkan belum ada petunjuk dari pemerintah provinsi dan Direktorat Jendral Pajak. Sebab, jika mengingat tahun sebelumnya, target PBB turun pada bulan Maret.
Lanjut Ichtiar, sedangkan mengenai sisa SPPT kecamatan yang belum turun diperkirakan pada akhir Februari ditargetkan selesai pengerjaannya di setiap kecamatan. ”Kami optimis pertengahan Februari bisa diserahkan ke Dispenda,” terangnya.
Dia menjelaskan, pada tahun lalu, penyampaian SPPT bisa rampung pada bulan Meret. Untuk tahun ini, penyampaian SPPT dilakukan lebih awal agar mempermudah target PBB. Masyarakat dapat cepat melunasi tagihan PBB sehingga realisasi pendapatan yang ditetapkan bisa segera terpenuhi. (ori/rah)