JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri Group (AAG) dengan terdakwa Suwir Laut alias LIU CHE SUI alias ATAK. Dalam putusannya, MA menghukum AAG untuk membayar denda 2 (dua) kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2.519.995.391.304,- (Dua Triliun Lima Ratus Sembilan Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Empat Rupiah) secara tunai.
Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), Fuad Rahmany mengatakan putusan denda tersebut akan meningkatkan kepatuhan pajak para wajib pajak (WP), khususnya WP Badan. Kendati demikian, dia mengaku, pengadilan tidak mudah memenangkan perkara pengemplangan pajak dengan WP badan besar, karena mereka menggunakan berbagai cara, termasuk menunjuk pengacara hebat. Oleh karenanya, dia mengapresiasi putusan MA tersebut, karena bisa menjadi contoh bagi pengadilan-pengadilan lain di tingkat lebih rendah dalam memutuskan kasus sengketa pajak. “Ini efek jeranya, bukan penerimaannya. Tingkat kepatuhan (akan meningkat), orang jadi mikir. Dulu orang berani ngemplang, terus kalau Ditjen Pajak bawa ke pengadilan, kalah. Tapi, sekarang kan jadi mikir, (bisa) kena Rp1 triliun, jadi dua kali lipat bayarnya,” kata Fuad, di kantor Kemkeu, Jakarta, Rabu (2/1).
Lebih lanjut, Fuad menjelaskan, mekanisme keberatan dengan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi dalam kasus sengketa pajak, merupakan strategi para WP, baik lokal maupun asing.
Strategi ini dinilai cukup berhasil, karena bisa memperlambat kewajiban pembayaranakibat lamanya proses kasus tersebut di pengadilan.
Fuad juga mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Menkeu terkait antisipasi dan penanggulangan kasus serupa. Dia juga akan menindak tegas para perusahaan yang mempergunakan strategi keberatan terhadap kewajiban pajaknya. “Kita tindak tegas. Yang mestinya tidak perlu keberatan, mereka keberatan. Kelihatan taktik untuk memperlambat pembayaran pajak. Kan mereka ada waktu lagi, banding lagi,” katanya.
Selain itu, Fuad juga menyoroti keberadaan konsultan pajak, yang pada prakteknya justru mengajarkan cara-cara pengemplangan pajak. Guna mengatasi Konsultan pajak bandel, Fuad menegaskan akan meneliti semua konsultan pajak yang ada, serta tidak segan mencabut izinnya apabila terbukti menghindari pembarayan pajak. “Itu konsultan pajak itu akan diteliti dan cabut izinnya. Itu ada ribuan konsultan pajak yang nggak beres,” tandasnya.
Dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan/Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut”. Oleh karena itu, kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan mensyaratkan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 (dua) kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2.519.995.391.304,- (Dua Triliun Lima Ratus Sembilan Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Empat Rupiah) secara tunai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus mengatakan putusan MA tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan. Dengan demikian jelas dia semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak, namun juga dapat diberlakukan bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. “Ditjen Pajak sangat menghargai putusan tersebut yang mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia. Ditjen Pajak juga menghargai segala dukungan dari para pihak yang terkait dalam proses hukum yang pada akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar dia..
Untuk selanjutnya, jelas dia Ditjen Pajak akan semakin memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak/pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya, agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia. (gam)