JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendorong cuti hamil dan melahirkan menjadi sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU). “DPR RI mengusulkan cuti hamil, melahirkan dan menyusui selama sembilan (9) bulan dari aturan selama ini 3 bulan. Yaitu 3 bulan sebelum melahirkan, dan 6 bulan untuk air susu ibu (ASI) eksklusif,” kata Ketua FPAN DPR RI Tjatur Sapto Edy dalam diskusi cuti hamil, melahirkan dan menyusui di Gedung DPR RI bersama anggota Komisi VIII DPR RI FPAN A. Rubai, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hj. Latifah, Fahira Idris (pengusaha), Daeng (IDI), dan DR. M. Nasih di Jakarta, Selasa (22/1).
FPAN bertekad akan mendorong cuti ini menjadi Undang-Undang (UU) karena merupakan bagian dari kewajiban agama yang memberikan waktu menyusui selama dua tahun. Di mana dari aspek kesehatan sangat baik. “ASI eksklusif diperlukan oleh bayi selama 6 bulan. Jika situasi dan kondisi khususnya ketenagakerjaan nanti menjadi semakin baik, maka waktu cuti ini bisa ditambah sampai waktunya ideal,” tandasnya.
Tekad itu lanjut Tjatur, mengingat cuti hamil, melahirkan, dan menyusui, FPAN mendapatkan inspirasi dari ajaran agama Islam yang menganjurkan seorang ibu hendaklah memberi ASI kepada anaknya selama dua tahun. Bahkan, ajaran ini justru diterapkan oleh negara-negara yang bukan negara Islam. Seperti Skandinavia, Kanada memberikan cuti selama 19 bulan untuk perempuan, selama 1 tahun tetap mendapatkan gaji 55 persen.
Dan, setelah menjalani masa cuti tersebut tetap bisa bekerja sesuai dengan posisi semula. Dengan demikian kata Tjatur, karier perempuan mendapatkan perlindungan, tidak terganggu oleh aktivitas menyusui dalam mempertahankan eksistensinya sebagai manusia. Sejauh itu akan berimplikasi positif bagi kualitas sumber daya manusia, anak-anak di masa depan.
Menurut Latifah gagasan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang menyatakan perlu cuti dua tahun itu memang perlu direspon dengan baik, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA), dan UU No.23/2002 tentang perlindungan anak yang sangat kompleks. “Itu meliputi kehamilan, melahirkan, menyusui, memberi makan, pakaian, obat-obatan, kesehatan dan lain-lain,” ujarnya.
Pemerintah Inggris memberi cuti selama 26 minggu, Australia 12 minggu, Thailand 90 hari, Malaysia 60 hari dan tetap mendapatkan gaji penuh. “Jadi, kalau FPAN memperjuangkan UU cuti ibu hamil, melahirkan dan menyusui ini harus diapresiasi, karena ini sangat baik untuk menyiapkan generasi berkualitas di masa depan,” tambah Latifah. (cea)