SIDOARJO – Menjamurnya minimarket ke pelosok desa membuat anggota DPRD Sidoarjo prihatin. Sejumlah anggota DPRD pun berinisiatif untuk membatasi pertumbuhan minimarket dengan membuat peraturan daerah (perda) agar tak merugikan padagang tradisional.
Wacana pembatasan minimarket itu diusulkan oleh Komisi B DPRD dengan cara akan membuat Perda tentang Pembatasan Pasar Modern dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013. Tujuannya supaya Pemkab Sidoarjo punya payung hukum untuk mengontrol pertumbuhan minimarket yang banyak merugikan pedagang tradisional.
“Kami akan mengusulkan perda tersebut supaya aktivitas pedagang kecil di perkotaan hingga ke pelosok desa tetap hidup,” kata Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Moch. Agil Effendi, kemarin (17/1).
Data di Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, hingga 2012 jumlah minimarket di Sidoarjo yang memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) mencapai 160 outlet. Jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah hingga lebih dari 200 outlet.
Sejauh ini belum ada tindakan konkrit dari pemerintah daerah untuk mengatur minimarket. Peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang minimarket juga seakan mandul dan belum mengatur pembatasan pertumbuhan pasar modern.
Pemerintah daerah terkesan cenderung mengobral izin pendirian minimarket dan supermarket yang semakin menjamur hingga ke pelosok desa. Padahal, imbas dari menjamurnya minimarket tersebut bisa berdampak pada perekonomian pelaku usaha kecil seperti pasar tradisional.
“Nanti akan kita tata ulang lagi terkait kehadiran pasar modern waralaba ini. Harus ada skala, jumlah, dan radiusnya juga terukur. Perlu ada kajian lebih jauh terkait hal itu guna membantu pertumbuhan masyarakat kecil terutama perdagang tradisional,” ujarnya.
Agil juga mengemukakan, aturan dari perda itu bakal diperuntukkan baik minimarket waralaba seperti Indomaret dan Alfamart maupun minimarket milik individu non waralaba.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto menyatakan, perlunya perda yang mengendalikan pertumbuhan minimarket baru sebatas wacana dari anggota Komisi B DPRD Sidoarjo.
Saat ini, keberadaan minimarket terkesan tanpa melihat kondisi sekitar. Ada yang berdekatan dengan pasar tradisional atau toko tradisional. Bahkan, adapula minimarket yang dibangun berhadapan, meski lokasinya sangat dekat.
“Untuk sementara, itu masih wacana. Perda tersebut belum masuk dalam Prolegda DPRD Sidoarjo tahun ini,” katanya. (yun/abe)