SAMPANG – Pada tahun ini, dua oknum anggota Polres Sampang berinisial H dan Y diberhentikan atau dipecat tidak dengan hormat, karena terlibat kasus narkoba.
“Secara keseluruhan terdapat 21 anggota yang menjalani sidang disiplin. Dua di antaranya berlanjut ke sidang komisi kode etik profesi dan dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Wakapolres Sampang Kompol Sujiono, kemarin.
Pelanggaran yang dilakukan 21 anggota Polres Sampang itu beragam, di antaranya mangkir atau tidak disiplin dalam menjalankan tugas, dan terlibat kasus narkoba.
“Dua anggota yang terlibat narkoba itu yang akhirnya dipecat. Pangkat mereka brigadir polisi. Kami menangani kasus pelanggaran yang dilakukan anggota itu secara proporsional dan profesional,” ujarnya.
Sementara 19 oknum anggota lainnya hanya melakukan pelanggaran disiplin dan mendapat sanksi, di antaranya teguran dan pemindahan tempat tugas.
“Pada 2011 lalu, kami menangani 15 kasus pelanggaran yang dilakukan anggota. Semuanya ditangani secara proporsional dan profesional,” kata Sujiono. (ryn/msa)