JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mempertanyakan perihal pengembangan dan transparansi baik segi cash flow maupun bunga bank atas dana pengembangan pendidikan nasional. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penjelasan terkait pemanfaatan dana tersebut. “Padahal, sejak tahun 2010 – 2013, pemerintah telah mengalokasi anggaran tentang Dana Pengembangan Pendidikan Nasional atau nama trendnya adalah dana abadi pendidikan. Dimana, dari tahun 2010 sampai tahun 2013, total alokasi anggaran dana abadi pendidikan sebesar Rp.15.617.700.000.000,” jelas Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (03/01).
Uchok sendiri membeberkan, perincian alokasi anggaran untuk setiap tahun sangat besar. Pada tahun 2010 kata dia nilai sebesar Rp.1.000.000.000.000, tahun 2011 sebesar Rp.2.617.700.000.000, tahun 2012 sebesar Rp.7.000.000.000.000, dan tahun 2013 sebesar Rp.5.000.000.000.000. Sehingga, kata Uchok, dari gambaran tersebut, dana abadi pendidikan sebanyak Rp.15.6 triliun. Namun, pemanfaatan dana tersebut tidak transparan. “Sudah sampai berapa bunganya? Kok belum dilaporkan kepada DPR. Kalau begitu siapa yang memakan bunga haram dari dana abadi pendidikan ini?,” tanya Uchok.
Kemudian, ungkap Uchok, menurut Badan penelitian dan pengembangan Kementerian pendidikan dan kebudayaan, bahwa bunga anggaran dana abadi pendidikan dipakai untuk beasiswa S-2 dan S-3 bagi non PNS dan dosen, penelitian skala nasional, dan pembangunan infrasuktur pendidikan bencana. Sehingga ia sendiri pun merasa ada tiga keganjalan.
“Pertama, bunga yang dipergunakan untuk program diatas, berarti realisasikan program ini dilaksanakan dengan cara diluar mekanisme APBN. Dimana, program-program tersebut dilakukan pihak kementerian saja tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak DPR. Dan, hal ini cenderung terjadi korup bila tidak ada pembahasan atau persetujuan dari Komisi pendidikan DPR,” ujar Uchok.
Kedua, lanjut Uchok, kalau bunga dana abadi pendidikan dipakai untuk beasiswa S-2 dan S-3 bagi non PNS dan dosen, penelitian skala nasional, dan pembangunan infrasuktur pendidikan bencana akan terjadi “double anggaran”, karena juga pihak kementerian melalui ditjen pendidikan Tinggi sudah mengalokasi juga anggaran untuk beasiswa S-2 dan S-3 sebesar Rp.1.4 triliun untuk tahun 2011, (2012 kosong), dan Rp. 2 triliun untuk tahun 2013.
“Selanjutnya, alokasi anggaran untuk penelitian skala nasional melalui ditjen pendidikan Tinggi sudah dialokasi sebesar Rp581,5 Miliar untuk tahun 2011, Rp298,5 Milyar untuk tahun 2012, dan sebesar Rp.508.2 Triliun untuk tahun 2013,” jelasnya.
Terakhir, katanya, alokasi anggaran untuk pembangunan infrasuktur pendidikan bencana akan lebih baik meminta kepada DPR dan menteri keuangaan untuk membuka anggaran dalam bentuk BA (bagian anggaran) 9999 sebagai anggaran darurat. “Jadi, untuk pembangunan infrasuktur pendidikan bencana tidak usah diambil dari dana abadi pendidikan,” tegas Uchok.
Oleh karena itu, jelas Uchok, FITRA meminta kepada komisi pendidikan DPR untuk mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit terhadap dana abadi pendidikan ini karena disinyalir adanya “double budget” dan indikasi kebocoran anggaran atas bunga banknya yang dilakukan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.
“Dengan demikian, bunga dari dana abadi pendidikan dikuasai oleh para birokrat orang-orang pusat, dan anggaran untuk profesi guru dikuasai birokrat orang-orang daerah,” ungkapnya.
Selain itu, bagi Uchok, seharusnya KPK melakukan penyelidikan terhadap anggaran pendidikan ini. “Semua itu agar tidak ada yang menyimpan dusta, baik dari kementerian pendidikan kepada DPR maupun kepada publik,” tandasnya. (gam/abe)