PAMEKASAN- Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP) meminta Kejaksasaan Negeri (Kejari) setempat tidak tebang pilih dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, dalam beberapa kasus korupsi, lembaga yudikatif itu belum menyentuh pihak-pihak yang paling bertanggungjawab.
Ketua FKMP, Sahur Abadi, kemarin (24/1), mengatakan mengatakan sementara ini masih ada kesan Kejari Pamekasan enggan memeriksa pimpinan instansi pemerintah dalam kasus korupsi.
Ia mencontohkan, dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Bantuan Sapi senilai Rp. 1 Miliar, di Dinas Peternakan (Disnak) Pamekasan, lembaga tersebut hanya menetapkan dua pejabat Disnak, yakni HT dan WS. Sementara Kepala Dinas Peternakan, KD, terkesan tidak tersentuh.
Padahal, menurut Sahur, pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dipastikan dengan sepengetahuan kepala dinas.
“Kepala dinas pastinya tahu jika ada penyimpangan di dalamnya. Kalau dia diam bahkan seolah-olah tidak tahu, bisa jadi juga menikmati hasil korupsi itu,” ujarnya.
Sahur menjelaskan, pihaknya tidak memiliki tendensi apapun dalam mengawal dugaan tipikor ini, apalagi kepada orang per-orang. Hanya saja, penanganan kasus korupsi harus ditegakan dengan sebenar-benarnya untuk menyelamatkan uang Negara serta mengkukum para pelakunya secara adil.
Sebelumnya, Kepala Kejari Pamekasan Agus Irianto menyatakan tidak akan tebang pilih dalam menegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi.
Dalam dugaan Tipikor bantuan sapi ini, ia mengklaim telah memenuhi prosedur dan tinggal pemeriksaan tersangka yang akan dilakukan setelah menerima hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) sebagai saksi ahli.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya juga akan bertambah. Itu bergantung pada hasil pemeriksaan nanti,” katanya.
Program pengadaan 160 ekor sapi untuk 16 kelopok tani (poktan) di Pamekasan dinilai sarat korupsi karena kualitas sapi yang tidak memenuhi standar. (uzi/muj)