SUMENEP – Komisi B dalam waktu dekat akan memanggil dua instansi terkait dengan resi gudang yang sampai saat ini belum difungsikan, dan keberadaan bangunan yang terletak di Kecamatan Ganding tersebut sudah ambruk diterpa angin, Jumat (11/1).
Dua instansi yang akan dipanggil adalah Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Dispertan) dan Dinas Perdagangan (Disprindag). Namun sampai kemarin (21/1) Komisi B belum mengirimkan surat kepada dua instansi tersebut.
Dalam agenda pemanggilan, Disprindag akan dimintai penjelasan prihal belum beroperasinya resi gudang tersebut. ‘Sudah empat tahunan banguna berdiri, namun sampai saat ini masih belum juga terealisai,” kata Ketua Komisi B DPRD Sumenep Bambang Prayogi, kemarin (21/1).
Sedangkan Dispertan akan dimintai pertanggungjaban terkait penyuluhan yang sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu. (edy/mk)