BANGKALAN – Sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Bangkalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan digelar hari ini (4/1). Hingga kemarin (3/1) pukul 16.00 WIB, tak ada perubahan jadwal sidang di website resmi MK untuk gugatan KH. Imam Buchori Cholil- RH. Zainal Alim dalam Pemilukada Bangkalan.
Seperti tertulis dalam website resmi MK, sidang perkara 101/PHPU.D-X/2012 dengan pokok perkara gugatan perselisihan hasil Pemilukada Bangkalan 2012 akan dilaksanakan pukul 09.30. Pemohonnya adalah H. Imam Buchori dan RH. Zainal Alim (Nomor Urut 1) dengan kuasa pemohon A.H. Wakil Kamal, SH., MH. Jadwal sidang hari ini adalah pemeriksaan perkara.
Untuk sidang yang dilaksanakan hari ini, Ra Imam (sapaan KH. Imam Buchori Cholil) dan Zain (sapaan RH. Zainal Alim) memastikan akan hadir sendiri. Mereka akan didampingi kuasa hukumnya. ”Saya hadir sendiri bersama cawabup (Zain) dan pengacara,” kata Imam, kemarin.
Ra Imam menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang di MK, dengan mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya sejak beberapa waktu lalu. Namun, untuk sidang perdana, persiapannya difokuskan pada penyempurnaan berkas gugatan yang sudah teregistrasi di MK.
Ia mengatakan, pihaknya menilai hasil Pemilukada Bangkalan yang digelar pada 12 Desember 2012 lalu tidak sah, karena dilaksanakan oleh KPU dengan penuh kecurangan yang terstruktur, sistemik dan massif.
Penilaian itu, kata dia, tidak terlepas dari proses sebelumnya. yakni ketika KPU Bangkalan memutuskan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 (Imam-Zain) sebagai peserta pemilukada. ”Semua bukti terkait konspirasi KPU dengan penguasa yang ada kami bawa ke MK,” tegasnya.
Ra Imam menyebutkan sedikitnya ada tiga bukti kuat adanya kecurangan Pemilukada Bangkalan. Yakni, surat undangan yang diserahkan secara sukarela ke kediaman Ra Imam saat hari pencoblosan, video kecurangan saat pencoblosan dan sejumlah data mengenai upaya penghadangan dirinya menjadi kontestan dalam pilkada.
“Dengan bukti-bukti itu, kami optimistis MK akan mengabulkan gugatan kami, yakni mengembalikan pasangan Imam-Zain sebagai peserta pemilukada dan selanjutnya dilaksanakan pemilukada ulang di Bangkalan,” katanya. (mad/abe)