SUMENEP – Sidang atas peristiwa penganiayaan dan pembakaran Jumaksir yang dilakukan terdakwa Matlani di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, kemarin (03/01) di gelar di Pengadilan Negeri Sumenep. Sidang lanjutan akan digelar pada 10 Januari 2013 mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Sumenep sekaligus anggota Majelis Hakim, Deny Indrayana mengatakan, penundaan sidang karena terdakwa melakukan pembelaan atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 13 tahun karena dengan sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 387.
Terdakwa Matlani melalui kuasa hukumnya, Uswandi SH MH, melakukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman karena yang bersangkutan sebagai kepala keluarga. Menurut Uswandi, terdakwa akan melakukan pembelaan dengan bukti-bukti yang lebih banyak dan konkret pada persidangan mendatang.
Ia mengkritisi jaksa penuntut umum yang kurang memperhatikan unsur kesengajaan. Menurutnya, terdakwah hanya menjadi kambing hitam dari peristiwa pembakaran. Terdakwa Matlani hanya diajak oleh teman-temanya. “Untuk itu, selama satu minggu rehat, terdakwah akan melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku”, ungkapnya.
Pihak terdakwa akan membeberkan bukti-bukti yang lebih kuat dalam persidangan yang akan digelar 10 Januari 2013 mendatang. “Terdakwah diberi waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan dengan bukti-bukti yang kuat dan akurat”, jelas Uswandi.
Uswandi tak membantah kliennya melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Tetapi dia minta keringanan hukuman dengan pertimbangan keluarga,” katanya.
Anggota Majelis Hakim, Deny Indrayana berharap, proses hukum tersebut bisa segera tuntas. Prosesnya akan panjang jika jaksa penuntut umum dan terdakwa sama-sama membeberkan bukti yang kuat. Bahkan terdakwah bisa bebas dari jerat hukum.
“Karena para hakim hanya menfasilitasi persidangan. Kita hanya di tengah. Mendengarkan bukti-bukti jaksa penuntut umum dan pembelaan terdakwah saja. Jika mereka bilang cukup, maka ya cukup. Jika tidak, baru kami yang akan menilai proses selanjutnya,” terangnya. (sym/mk)