SUMENEP – Beberapa bulan terakhir, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep sempat dihentikan. Hari ini, Kamis (03/01), Pansus RTRW akan membahasnya kembali.
Pada rapat kali ini Ketua Pansus RTRT, Iskandar, yakin tidak akan menghabiskan waktu yang terlalu lama karena semua anggota Pansus sudah memiliki drafnya. Tinggal mengoreksi ayat-ayat yang dinilai perlu ditambah, diubah dan atau dihapus.
“Pembahasan itu (Raperda) tidak akan lama kok, karena semua anggota sudah menguasai materinya dan tinggal menambah ayat-ayat yang dinilai kurang lengkap saja,” kata Iskandar di kantornya, kemarin (02/01).
Ia mencontohkan, ayat yang perlu ditambah misalnya, kejelasan pengelolaan bagi hasil minyak dan gas (migas) Sumenep dan lahan pertanian yang perlu diselamatkan.
“Jika lahan pertanian itu berubah fungsi, pemerintah harus tegas. Nah, itu yang harus diatur dalam Perda tentang RTRW, karena kami juga tidak menginginkan adanya lahan berubah fungsi,” paparnya.
Karena pembahasan lanjutan Raperda RTRW hampir tuntas untuk jadi Perda, pihaknya menargetkan, pembahasan selesai pada tanggal 17 Januari 2013 mendatang. Jadi, pada hari berikutnya dijadwalkan paripurna pengesahan.
“Kalau bisa sebelum tanggal 17 Januari sudah selesai, karena kami juga menginginkan Raperda RTRW itu segera tuntas. Sudah beberapa kali mendapatkan tegoran dari Gubernur Jatim,” urainya.
“Kalau bulan ini (Januari) kami pastikan selesai pembahasan Raperda tentang RTRW itu. Semua anggota sudah siap menyelesaikannya. Tapi tahun kemarin sebenarnya bukan tidak siap, tapi karena banyak kegiatan lain yang harus didahulukan sehingga raperda RTRW dibahas tahun ini,” lanjutnya.
Dia berharap, pembasahan Raperda RTRW Sumenep bisa terselesaikan sesuai jadwal yang telah diagendakan. “Ini sudah ditunggu-tunggu oleh orang banyak dan kami pasti menyelesaikannya,” pungkasnya. (rif/mk)