JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menvonis Angelina Sondakh 4 tahun 6 bulan. Namun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai vonis tersebut belum penuhi aspek keadilan masyarakat. “Secara hukum, yang dihukum sudah sah, tetapi rasa keadilan hanya terasa belum terpenuhi,” ujar Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu(13/1).
Masih banyak pertanyaan yang timbul dari masyarakat soal putusan hakim itu karena ada aspek yang tidak terpenuhi. “Ya kalau secara normatif itu kan kewenangan hakim jadi saya persilakan. Yang belum terpenuhi itu ternyata menimbulkan pernyataan masyarakat,” kata Mahfud.
Mahfud menilai masyarakat masih belum melihat aspek keadilan dari vonis hukum pengadilan Tipikor untuk Angelina Sondakh. “Tapi saya membaca pernyataan-pertanyaan masyarakat ini, ternyata keluar dari rasa keadilan ya. Keadilan dan hukum itu tidak selalu sama,” pungkas Mahfud.
Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon menganggap putusan Majelis Hakim yang memberi vonis hukuman rendah terhadap Angelina Sondakh adalah bentuk korupsi rasa keadilan rakyat. “Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara,” ujar dia.
Dia membandingkan dengan hukuman yang diterima pencuri ayam mencapai 5 tahun, sedangkan korupsi milyaran rupiah hanya 4,5 tahun. “Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara. Ini korupsi Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta hanya 4.5 tahun,” tambahnya.
Putusan majelis hakim dinilai tidak memberikan efek jera kepada para koruptor. “Putusan ini sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Kalau mau efek jera, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati,” pungkasnya.
Fadli Zon menyesalkan hukuman ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Angie. Putusan ini disebut langkah mundur pemberantasan korupsi. “Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur. Hukum belum bisa mencerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan,” kata Fadli terpisah.
Angie diputus pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Angie yang juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta ini, dinyatakan bersalah dalam perkara suap pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS. Atas putusan hakim, jaksa pada KPK segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Hukuman terlalu ringan
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan kepada Angie dinilai terlalu ringan, dan tidak seimbang dengan apa yang telah dilakukan Angie kepada negara. Menyikapi ringanya vonis yang dijatuhkan kepada Angie, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengajukan banding. “Dengan putusan Angie yang ringan seperti itu ditambah tidak disitanya uang hasil korupsi, maka Jaksa Penuntut Hukum KPK sebaiknya mengajukan banding kepada pengadilan Tipikor”, kata anggota Komisi III DPR RI Indra.
Seharusnya, kata Indra, KPK menggunakan UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karenanya, vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan Tipikor harus dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran untuk KPK, agar lebih baik lagi mengkaji kajian hukum bagi mereka yang terlibat skandal korupsi. Apalagi, tambahnya, Angie sudah secara jelas dan terbukti melakukan tindakan korupsi dengan menerima uang dari Grup Permai sebanyak Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta. “Jadi rasanya janggal apabila dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara. Hal ini menyebabkan perampasan aset dan pengembalian ke negara tidak maksimal dan tentunya juga optimalisasi efek jera juga tidak tercapai,” tutur Indra.
Seperti diketahui, Majelis hakim telah menvonis Angie 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta. Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Angie 12 tahun. Apalagi dari sangkaan menerima uang miliaran rupiah, Angie hanya harus memberi ganti rugi Rp 250 juta. (gam/abd)