BANGKALAN – Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Bangkalan Edi Mooeljono saat ditemui di kantornya, mengatakan tidak semua pelanggaran yang dilakukan oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) ditangani oleh inspektorat, Selasa (16/1).
Menurut Edi, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu terdapat penjelasan bahwa pelanggaran yang melibatkan PNS tidak semunya ditangani oleh Inspektorat. Akan tetapi, masih dilihat tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh PNS itu sendiri.
“Ya, dilihat dari kualitas pelanggarannya. Jika hanya bolos cukup ditangani SKPD terkait, dengan catatan pelanggaran itu ringan,” kata Edi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat maka yang menangani adalah tim penegak disiplin, terdiri dari Inspektorat, BKD, dan SKPD yang bersangkutan.
Selama ini, yang ada di benak, masyarakat mengasumsikan bahwa setiap pelanggaran itu menjadi tanggung jawab Inspektorat. Benar adanya Inspektorat sendiri merupakan pengawas internal pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Namun, SKPD juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pegawainya. Apabila pelanggarannya masuk kategori berat, semisal penyalahgunaan wewenang, maka inspektorat yang akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Selama ini yang terjadi masih pelanggaran-pelanggran ringan yang cukup ditangani SKPD yang bersangkutan.
“Pelanggaran itu pasti ada, namanya juga manusia. Akan tetapi, sejauh mana kami bisa mencegah agar tidak terjadi pelanggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, pelanggaran yang masuk dalam laporan masih terbatas laporan perceraian di Dinas Pendidikan dan Dinas kesehatan. Menurutnya, jika ada kasus seperti ini yang dilihat adalah proses terjadinya perceraian maupun motif timbulnya perceraian.
Setelah itu baru bisa menetapkan sanksi yang layak diberikan. Untuk sanksi terdapat berbagai macam sanksi mulai dari tingkat ringan sampai tingkat berat. Kategori ringan hanya dengan teguran lisan dan tertulis. Sedangkan untuk hukuman yang sedang salah satunya berupa penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. Dalam kategori berat berupa penurunan pangkat ke tingkat yang lebih rendah serta pemindahan dalam rangka penurunan jabatan.
“Kami juga melakukan sidak biasanya pasca liburan lebaran atau hari kejepit, hal itu merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pengawasan yang efektif dan efisien untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dengan didukung oleh aparatur yang profesioanal,” ucapnya. (dn/rah)