SUMENEP – Jamaah haji asal Sumenep yang dituduh mengambil dompet di Arab Saudi dipastikan selamat dari hukuman potong jangan. Pasangan jamaah haji tahun 2012 asal Kecamatan Raas tersebut berinisial SN dan MY.
Kepala Kemenag Sumenep, Idham Cholid menegaskan keselamatan dua jamaah haji tersebut dari hukuman qisas (potong tangan), Kamis (03/01). Tapi, hingga saat ini, pihaknya, belum tahu kepastian kepulangan SN dan MY dari Arab Saudi.
“Informasi yang kami terima, pasangan suami istri yang merupakan jamaah haji asal Sumenep itu memang tidak sampai diqisas, tapi hingga saat ini kami belum menerima kabar kapan mau pulang,” kata Idham di kantornya.
Menurut mantan Kasi Mapenda itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenag Jawa Timur terkait kepulangan dan proses hukum yang menimpa pasangan suami istri tersebut.
“Belum ada putusan hukum, tapi kami juga tidak tahu saat ini sudah masuk proses apa, apakah masih penyelidikan atau sudah penyidikan, karena kami sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah Arab Saudi,” paparnya.
Dia menambahkan, dalam kasus ini pemerintah Indonesia memiliki tiga permintaan kepada pemerintah Arab Saudi. Namun, dari tiga permintaan itu hanya satu yang dikabulkan, yaitu yang bersangkutan dapat melaksanakan wukuf.
“Sedangkan permintaan hukum dilaksanakan di Indonesia tidak dikabulkan. Tapi untung saja hukuman tersebut tidak sampai pada potong tangan,” jelasnya.
Dia mengaku, pihaknya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlanjut tersebut, karena sepenuhnya ditangani pemerintah Arab Saudi. Pihaknya hanya bisa berharap agar jamaah haji kelompok terbang 16 tersebut secepatnya menyelesakan proses hukum yang melilitnya.
“Yang jelas mereka pasti pulang ke tanah air, meski waktunya kapan belum jelas. Karena tindakan pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana yang seharusnya sesuai hukum di negara tersebut, harus qisos. Tapi, karena pihak yang dirugikan telah memaafkan sehingga pasturi (pasangan suami istri) tersebut tidak sampai dijatuhi (hukuman) qisas,” ungkapnya. (rif/mk)