SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam waktu dekat akan memanggil pimpinan PT Surya Bayu Sejahtera (SBS) untuk menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Pasar Anom Baru setempat. Kapasitas Kejari dalam pemanggilan tersebut sebagai kuasa hukum Pemkab.
Kepada PT asal Solo Jawa Tengah, Kejari akan menagih kelebihan uang muka yang masuk sebesar Rp 800 juta pada kontraktor pelaksana proyek pada tahap pertama yang dianggarkan melalui APBD 2011 lalu.
“Langkah kami yang pertama, nanti akan mengirimkan surat pemanggilan terhadap pimpinan PT SBS guna melakukan penagihan atas kelebihan uang muka pelaksanaan proyek pasar sebesar Rp 800 juta itu,” ungkap Kepala Kejari Bambang Hartoto kepada wartawan kemarin (30/1).
Saat ini, Kejari masih menunggu surat kuasa khusus (SKK) terkait gugatan pengembalian uang muka pembayaran proyek pasar dari Bupati Sumenep untuk mengirim surat pemanggilan kepada PT SBS. “Setelah kami mendapatkan SKK (dari Pemkab) langsung akan bergerak,” jelasnya di kantornya.
Menurut Kepala Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Carto, surat tersebut tinggal ditanda tangan bupati. “Saat ini, kami masih menunggu tanda tangan Bupati.” (Koran Madura, 30/1).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, pihaknya kepada pelaksana proyek akan menawarkan pengembalikan uang tersebut dengan cara menyicil dengan batas waktu tertentu. “Dengan catatan, waktunya dibatasi agar tidak memberatkan karena uang yang terlanjur masuk itu jumlahnya sangat besar,” terangnya.
Kemungkinan penyelesaian kasus tersebut melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, dengan tegas Bambang menyatakan, selama masih bisa ditempuh dengan cara damai tidak akan melakukan cara tersebut.
“Kalau langsung menggunakan jalur pengadilan, tentua prosesnya lama dan berdampak pada pembangunan selanjutnya. Makanya untuk sementara ini (Kejari) akan bertindak persuasif dulu. Tapi kalau ternyata tidak koperatif, ya kami terpaksa gugat di pengadilan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menghentikan pembanguna pasar tersebut sejak tahap tahun anggaran pertama karena pelaksanaan proyek tersebut diduga ada penyimpangan, seperti pemasangan tiang pancang yang semestinya sedalam 12 meter hanya sedalam 6 meter.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, sampai pelaksanaan proyek tersebut ditutup, pengerjaan proyek itu menghabiskan dana Rp 800 juta atau selesai 10 persen dari total dana anggaran sebesar Rp. 8 miliar lebih. Sementara uang muka yang masuk mencapai Rp 1,6 miliar. Dengan demikian, pihak kontraktor harus mengembalikan kelebihan uang muka tersebut sebesar Rp 800 juta. (rif/mk)