BANGKALAN – Kepala Kantor Kementerian Wilayah (Kakanwil) Propinsi Jatim Drs H Sudjak, MAg saat menghadiri Hari Amal Bhakti Kementrian Agama ke 67, Selasa (15/1), di Aula MAN Bangkalan, menegaskan petugas di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak boleh menerima amplop saat melaksanakan tugas.
“Petugas dilarang menerima amplop saat bertugas,” tegasnya. Sudjak menjelaskan, sebagai petugas yang mengabdi terhadap masyarakat selayaknya untuk selalu meningkatkan pelayanan terhadapa masyarakat. Patut disayang keberadaan petugas yang membuat masyarakat merasa terbebani. Karena kecendrungan mayarakat menganggap petugas memanfaatkan jabatannya secara tidak benar.
Selain itu, Sudjak sempat menyinggung kualitas pelayanan di lingkungan Kemenag Bangkalan. Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Kemenag Bangkalan wajib mengetahui serta mengahafal visi dan misi dari Kementerian Agama. Dengan demikian dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pegawai Kemenag akan selalu berpegang teguh pada visi dan misi demi terciptanya pelayanan yang profesioanal. “Jika pegawai tidak hafal maka perlu dipertanyakan status kepegawaiannya,” ungkapnya.
Di samping itu, di hadapan 600 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenag Bangkalan, Sudjak juga menyoroti banyaknya kegiatan nikah di luar kantor KUA yang mencapai 97 persen. Sedangkan yang melakukan kegiatan nikah di KUA hanya 30 persen saja.
Stigma tingginya biaya pernikahan yang selama ini terjadi di masyarakat sebenarnya timbul karena masyarakat melakukan pernikahan di luar KUA. Kendati demikian, pihaknya tidak bisa melarang, karena menyangkut hak tiap individu. Hanya saja Sudjak menghimbau kepada petugas untuk bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jangan sekali-kali memberikan tarif pencatatan Akta Nikah di luar ketentuan yang ada. Biaya Pencatatan Nikah hanya Rp 30 ribu,” jelasnya.
Ia menuturkan, penghulu di Jawa Timur sebanyak 474 orang tidak sebanding dengan adanya KUA di Jatim yang berjumlah 661 KUA. Akan tetapi, kekurangan pegawai penghulu di lingkungan KUA tersebut tidak berdampak pada pelayanan maksimal terhadap masyarakat. Sebab, para penghulu harus bisa bekerja dengan ikhlas, kerja keras, kerja cerdas yang berkualitas serta profesioanal dan tuntas.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Bangkalan Amin Mahfud dalam keterangannya menyatakan, untuk Bangkalan hanya memiliki 13 penghulu fungsional dari 18 KUA yang tersebar di wilayah Bangkalan.
“Idealnya setiap kecamatan memiliki dua penghulu karena setiap hari pernikahan bisa mencapai 18 orang,” kata Mahfud .(dn/rah)