SURABAYA – Majelis Hakim yang diketuai M Sholeh akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara kepada Tan Wijaya Tanaka. Hakim memvonis Tan Tanaka karena secara sah dan meyakinkan telah menegdarkan narkoba. Hakim juga memvonis bandar narkoba lainnya, Melya Margaretha 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Dalam pertimbanganya, dua bandar narkoba kelas kakap itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112, 114 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa Maharyuning Wulan dari Kejari Surabaya menuntut Tan Wijaya Tanaka 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Sedangkan Melya dituntut 7 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Tan Tanaka maupun Melya masih menyatakan pikir pikir saat ditanya hakim apakah mereka akan mengajukan upaya hukum atau menerima putusan itu. “Pikir-pikir pak hakim,” ucap Tanaka maupun Melya pada hakim dalam sidang terpisah.
Sekedar diketahui, Tanaka dan Melya ditangkap petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Darmo Indah Timur Blok P-4 Surabaya saat menikmati sabu. Kedua terdakwa merupakan jaringan besar bisnis narkoba yang melibatkan Ng Washington yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara. Mereka juga berkaitan dengan keterlibatan dokter gigi Pandy Kristyono Aji yang sebulan lalu juga divonis hakim 10 bulan penjara.
Melya merupakan pemasok sabu-sabu bagi dokter Pandy Kristyono Aji, yang ditangkap di tempat praktiknya di Ruko Plaza Marina Jalan Sidosermo Aidas Blok F saat pesta sabu-sabu. Dari Tanakalah Melya mendapatkan barang haram tersebut. Melya mendapatkan sabu dari Tanaka seharga Rp1,3 juta per gram. Barang bukti yang disita berupa 1,8 gram sabu-sabu, 5 butir pil ekstasi dan 5,2 gram ganja kering. Barang-barang terlarang ini diamankan dari rumah Melya. (kas/abe)