JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan bertindak profesional dalam melakukan penegakkan hukum, termasuk dalam menangani proses hukum terhadap Rasyid Amrullah Rajasa yang berkasnya kini sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya. “Apa yang kita lakukan mengacu pada ketentuan yang ada. Hukum harus ditegakkan,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, (13/1).
Menyinggung masalah Rasyid yang tidak ditahan, kata Darmono, hal itu menjadi kewenangan dari penyidik. Namun demikian langkah penahanan dilakukan bila memenuhi persyaratan obyektif dan subyektif. “Yang namanya penahanan di dalam Undang-Undang itu tidak wajib,” ungkapnya.
Menurut Darmono, persyaratan untuk penahanan itu, salah satu di antaranya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbautan. “Kalau kekhawatiran tidak ada, ya tidak perlu dilakukan penahanan. Apalagi Pasal 359 KUHP bukan kesengajaan kan,” tambahnya
Bahkan Darmono memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus Rasyid, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak ada intervensi,” tegasnya
Demikian pula dengan tidak adanya rekonstruksi perkara yang dilakukan penyidik di kepolisian. Menurut Darmono, hal tersebut tidak menjadi masalah. “Rekonstruksi itu dilakukan kalau ada keraguan penyidik. Kalau tidak ada keraguan, maka dengan data yang ada sudah dianggap cukup. Kita lihat dulu saja berkasnya bagaimana,” ujar Darmono.
Setelah menjalani perawatan di RS Polri beberapa waktu lalu, Rasyid telah kembali ke rumah orangtuanya dan tidak ditahan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, selama menunggu berkas lengkap atau P21, Rasyid tetap dirawat di rumah. Setelah dinyatakan P21 dan siap disidangkan, barulah Rasyid menjalani sidang.
Lebih jauh Sebelumnya, Rikwanto, mengakui polisi telah menyerahkan berkas perkara Rasyid kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat lalu. Saat ini, kejaksaan masih melakukan penelaahan terhadap berkas tersebut hingga akhirnya dinyatakan berkas lengkap (P21).
Sebelumnya juga pengacara Rasyid, Riri Purbasari Dewi mengatakan dokter di RS Said Sukanto (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, yang merekomendasikan agar Rasyid dirawat di rumah. “Berdasarkan rekomendasi tim dokter, maka Rasyid dibawa pulang untuk menjalani perawatan di rumah, karena kondisi psikis Rasyid yang tertekan akan lebih baik dilakukan perawatan di rumah,” ujarnya
Pasca kejadian tabrakan yang dialami Rasyid, sambung Riri, mengakibatkan tekanan pada psikisnya. Sehingga berdampak bagi kondisi fisik Rasyid yang menurun. Setelah pemeriksaan selesai dan mendapat rekomendasi dokter itu, Rasyid dibawa ke rumah, pukul 17.00.
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM 3+350 pada 1 Januari 2013 lalu. Kecelakaan terjadi ketika mobil BMW X5 yang dikemudikan Rasyid menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam. Dua orang tewas dalam kecelakaan ini.
Namun Rasyid yang sempat dirawat di RS Polri kini telah pulang ke keluarganya. Rasyid menjalani perawatan khusus setelah pingsan seusai pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya tanggal 7 Januari. (cea/abe)