BANGKALAN — Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan program RSBI dan sekolah bertaraf internasional (SBI) membuat para siswa Rintisan sekolah Bertaraf International (RSBI) di Kabupaten Bangkalan kecewa. Mereka menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut. Sebab metode pembelajaran RSBI dianggap berbeda dan lebih menyenangkan dibandingkan di sekolah-sekolah regular lainnya.
Viros, siswi yang sudah dua tahun mengenyam pendidikan di RSBI tersebut menyatakan tetap semangat meski program RSBI dihapus. “Yang jelas kecewa, tapi ya mau gimana lagi. Sebagai siswa tetap harus semangat dan giat belajar,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Kepala RSBI Bangkalan, Subaidi mengungkapkan bahwa saat ini di SMPN 5 kelas VII telah diprogram RSBI, sedangkan kelas VIII dan IX masih terbagi menjadi dua kelas, yaitu kelas reguler dan kelas RSBI. Sebab, sejak tahun pelajaran baru di tahun 2012 kemarin, sekolah tersebut sedang mempersiapkan program RSBI menuju SBI (Sekolah Bertaraf Internasional). Bukan hanya dari fasilitas saja, melainkan input siswa yang akan masuk nantinya tidak lagi dibagi menjadi dua kelas seperti sebelumnya. “Sekarang untuk kelas RSBI ada 13 kelas, yaitu 2 untuk kelas IX, 3 untik kelas VIII, dan 8 untuk kelas VII,” terangnya..
Namun demikian, dengan adanya keputusan MK tersebut, Subaidi mengungkapkan bahwa mau tidak mau RSBI di SMPN 5 harus dihapus, sebab sekolah merupakan asset pemerintah. Keputusan pemerintah harus ditaati. Dan perjalanan SMPN 5 menuju SBI tak dapat lagi dilanjutkan. (dhe/rah)