SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana berencana mengajukan judicial review atau peninjauan kembali terkait keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) yang menghapus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
“Penghapusan RSBI tidak bisa disamaratakan di tiap-tiap daerah,” kata Wishnu, kemarin (10/1).
Menurutnya, implementasi RSBI di setiap daerah berbeda. Ia mencontohkan RSBI di Surabaya yang menggratiskan biaya, karena ditanggung APBD dan tidak ada diskriminasi antara yang miskin dan kaya. Bahkan, ada kuota lima persen bagi siswa tidak mampu.
Sementara keputusan MK, kata politisi Partai Demokrat itu, merupakan pertimbangan sekolah di kota besar seperti Jakarta dan Bandung yang mematok tarif tinggi untuk RSBI.
“Oleh karena itu, kami akan melakukan koordinasi dengan Komisi D DPRD Surabaya terkait rencana pengajuan juducial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.
Pernyataan Wishnu disikapi lain oleh Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono. Ia menyatakan keputusan MK sudah bulat. Menurut dia, penolakan terhadap keputusan tersebut dinilai makar.
“Saya lebih memilih sekolah dengan predikat ISO (Internasional Standard Organization),” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan pihaknya akan tetap mempertahan RSBI meski ada keputusan MK. “Salah satu ikon Surabaya adalah RSBI. Oleh karena itu, kami tidak akan membubarkan program RSBI yang sudah ada,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini mata pelajaran di RSBI lebih bervariasi dibandingkan sekolah yang bukan RSBI. “Sangat disayangkan jika harus dibubarkan,” ujarnya.
Selain metode pengajaran yang menggunakan Bahasa Inggris, kata dia, dalam pola pendidikan rintisan sekolah bertaraf internasional, para murid juga diperkenalkan dengan banyak hal, salah satunya tentang lingkungan dan cara berlalu lintas yang baik.
“Harapannya, para siswa memiliki bekal pengetahuan yang baik ketika berada di luar sekolah ataupun studi ke luar Negeri,” katanya.
Apalagi, seluruh pembiayaan sekolah RSBI di Kota Surabaya tidak pernah dibebankan kepada wali murid, akan tetapi sepenuhnya telah dibiayai dengan menggunakan APBD Kota Surabaya.
RSBI setingkat SMA meliputi SMA Negeri 5, SMA Negeri 2, SMA Negeri 15, SMA Negeri 1, SMA Negeri 21, SMA Negeri 13, SMA Negeri 19, dan SMA Negeri 20. Sementara RSBI tingakt SMK meliputi SMKN 1, SMKN 5, SMKN 6, SMKN 8, SMKN 10, dan SMKN 11. (ant/abe)