SUMENEP – Pembangunan klaster rumput laut di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota dikeluhkan anngota DPRD Sumenep. Ketua Komisi C, Bambang Proyogi, menilai, pembangunan klaster tersebut salah sasaran.
“Aneh! kok pembangunan klaster ada di Kota. Seharusnya kan ada di pinggir pantai. Ini ada apa dan bagaimana? Jangankan hanya DPR yang mepertanyakan hal itu, tukang jamu pun mengatakan bahwa itu adalah salah sasaran,” katanya, kemarin (17/1).
Ia sangat menyayangkan pembangunan bangunan tersebut yang menelan biaya tidak sedikit dan sampai saat ini belum bisa difungsikan.
“Makanya, saya mengharapakan, jika ada program dari pusat ke daerah hendaknya bersinergi satu sama lain, jangan main bangun saja. Sekarang terbukti, klaster tidak berbeda dengan rumah tua yang sudah lama tidak ditempati. Buang-buang angaran kan?” ujarnya.
Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan, Mohammad Jakfar, mengaku belum bisa menggunakan bangunan tersebut karena belum menerima serah terima penggunaan bangunan tersebut dari Kementrian Kelautan. Bangunan tersebut dibangun oleh Kementrian Kelautan.
“Karena itu adalah aset, dan aset adalah barang milik negara, sehingga tercatan dalam Kementerian Keuangan bahwa itu adalah aset Kementerian Kelautan,” katanya saat ditanya belum difungsikannya bangunan tersebut, kemarin (17/1).
Ditanya tentang apakah pembangunan tersebut tepat sasaran, Jakfar menilai, bangunan tersebut tidak tepat sasaran. “Karena itu ada di pusat kota, dekat perumahan lagi. Harusnya di pinggir pantai supaya aksesnya dengan masyarakat kepulauan untuk memasok rumput laut lebih mudah,” kata Kepala Dinas yang baru menjabat 14 bulan tersebut. (sym)