PAMEKASAN- Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, akan segera memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan penyaluran bantuan beras untuk warga miskin (raskin) di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.
Pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan penyaluran raskin di desa tersebut.
Ketua Komisi D, Juhaini, mengatakan pihak-pihak yang akan dipanggil itu antara lain pimpinan Pemerintahan Desa Larangan Slampar, Koordinator Lapangan Raskin Tlanakan serta pimpinan Bulog Sub Divre Madura.
Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan Camat Tlanakan dan Bagian Kesejahteraaan Rakyat Pamekasan sebagai penanggungjawab penyaluran raskin, serta pimpinan Polres setempat sebagai penanggungjawab pengamanan dalam pendistribusian beras murah untuk warga miskin tersebut.
“Rencananya besok (hari ini, Senin, 28/1), mereka akan kami undang ke DPRD untuk klarifikasi,” kata Juhaini, kemarin (27/1).
Juhaini menjelaskan, berdasar laporan yang diterimanya dari perwakilan masyarakat Larangan Slampar, penyaluran jatah beras untuk warga miskin di desa itu tidak berjalan normal.
Berdasar laporan itu, sejak 2010 lalu penyaluran raskin di desa itu hanya sembilan kali. Sehingga ada dugaan beras tersebut diselewengkan dan sengaja tidak disampaikan ke rumah tangga sasaran.
“Kami perlu melakukan klarifikasi untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya dan penyebab mengapa raskin di desa itu penyalurannya bisa terhambat,” kata Juhaini.
Jika dalam pertemuan itu ditemukan adanya pelanggaran hukum, kata Juhaini, pihaknya akan merekomendasikan ke kepolisian atau kejaksaan agar diproses berdasar hukum yang berlaku.
Sebelumnya puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Larangan Selampar Bersatu (MLSB) berunjukrasa ke gedung DPRD Pamekasan mengadukan dugaan penyimpangan penyaluran raskin di desanya.
Sebelum ke gedung dewan, mereka sempat mendatangi Kantor Kecamatan Tlanakan untuk bertemu Korlap Raskin namun tidak berhasil. Mereka lalu datang ke Kantor Bulog Sub Divre Madura, namun jawaban yang diberikan pimpinan lembaga tersebut dinilai kurang memuaskan. (afa/muj)