PAMEKASAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, menyatakan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk melanjutkan penanganan dugaan kasus korupsi Program Pengadaan Buku Perpustakaan di Dinas Pendidikan Pamekasan.
Penanganan kasus tersebut sudah mengendap selama tiga tahun sejak kasus tersebut pertama kali masuk di lembaga yudikatif itu pada pertengahan 2009 lalu.
Kepala Kejaksaan Nengeri Pamekasan, Agus Irianto, kemarin (24/1), mengatakan audit BPKP itu sangat penting bagi Kejari untuk melanjutkan kasus itu ke tingkat penuntutan. Sebab, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan BPKP akan dinyatakan nilai kerugian negara dalam proram yang nilai totalnya mencapai Rp. 1,9 miliar.
“Setelah kami memiliki hasil kajian dari Pusat Buku Indonesia, kami menunggu hasil audit BPKP. Hasil audit itu menjadi penentu untuk memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Agus Irianto.
Kajari mengatakan pihaknya sudah beberapa kali berkirim surat ke BPKP di Surabaya untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan. Namun sampai saat ini LHP itu belum juga dikirim. Padahal, seharusnya kasus yang juga dikenal dengan kasus Ad Hoc itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Dijelaskan, BPKP Surabaya telah melakukan audit terhadap dugaan Tipikor pengadaan buku ini selama lima belas hari, terhitung sejak 22 November 2012 lalu. Namun sampai saat ini belum diketahui secara pasti jumlah kerugian negaranya.
“Ini berkaitan dengan instansi lain, dan kami hanya bisa meminta dan tidak bisa memaksa. Terus terang, kami juga ingin agar kasus ini segera selesai,” katanya.
Dugaan tipikor ini mencuat setelah proyek pengadaan buku perpustakaan untuk 40 lembaga Sekolah menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) menyalahi aturan karena tidak melalui tender. Selain itu, kualitas kertas buku yang dibantukan jelek dan materi yang disajikan menggunakan standar pelajaran Sekolah Dasar.
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan lima orang tersangka. Lima orang itu antara lain berinisial AH, SS dan NQ dari unusr Dinas Pendidikan serta DD dan AG dari unsur rekanan. Kelima tersangka sampai saat ini belum diperiksa dan tidak ditahan.
Kajari beralasan, penahanan kelimanya baru akan dilakukan setelah nilai kerugian negara sudah bisa dipastikan. (uzi/muj)