PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, belum bisa memastikan nilai kerugian negara pada kasus dugaan korupsi program bantuan sapi di Pamekasan. Sebab, sampai saat ini lembaga tersebut belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya terhadap program tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Samiaji Zakaria, kemarin (15/1), mengatakan kepastian jumlah kerugian negara itu akan diketahui setelah hasil audit BPKP diterima. Karenanya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan atas program senilai Rp. 1 miliar melaluui Dinas Peternakan (Disnak) setempat tersebut.
“Kami belum bisa memastikan nilai kerugian itu karena LPH belum kami terima. Nanti kalau semuanya sudah pasti pasti akan kami publikasikan,” katanya.
Samiaji menjelaskan, beberapa waktu lalu, BPKP telah melakukan audit terhadap program yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2010 tersebut. Audit difokuskan pada pelaksanaan kontrak pengadaan sapi antara Disnak dengan CV Enam Bintang selaku rekanan dengan nilai kontrak pengadaan Rp. 709,400 juta.
“Audit memang mengacu pada besaran kontrak pengadaan. Karena nilai Rp. 1 miliar itu di dalamnya termasuk untuk pemeliharaan yang ditangani Dinas Peternakan,” jelas Samiaji.
Dia memastikan, jika dalam laporan hasil pemeriksaan dari BPKP ditemukan unsur kerugian negara, tim penyidik kasus tersbut akan segera memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi bantuan sapi ini terungkap, setelah Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP), mengadukan ke Kejari setempat, awal tahun lalu. FKMP menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan program ini karena bantuan sapi yang diberikan kepada penerima tidak sesuai dengan standar program, kurus dan penyakitan.
Kejaksaan sendiri telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi, terdiri dari unsur kelompok tani (Poktan) dan rekanan. Sementara dari Dinas Peternakan, Kejaksaan juga sudah memeriksa sejumlah pejabat di instansi tersebut. Mereka merupakan pejabat yang bertanggungjawab penuh terhadap penyelenggaraan program dan pencairan dana.
Selain memeriksa saksi-saksi, lembaga hukum tersebut juga melakukan pengecekan kondisi sapi bantuan yang diberikan kepada petani dengan melibatkan saksi ahli. Dari hasil pengecekan langsung itu muncul dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi dalam program tersebut, karena kondisi sapi tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. (uzi/muj)