JAKARTA -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memanggil tiga partai politik yang paling sering muncul di Televisi. Mereka antara lain, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Golongan Karya (Golkar), dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). “Karena iklan itu, kami panggil stasiun televisi yang menyiarkan,” kata anggota KPI, Idy Muzzayad di Jakarta, Kamis, (17/1).
Kendati demikian, Idy mengaku ketiga partai tersebut tak melanggar aturan kampanye. Meski iklan tersebut disiarkan sebelum masa kampanye dimulai. “Mempromosikan partai, itu digolongkan sebagai iklan komersial,” jelasnya.
Berdasarkan catatan KPI, Partai NasDem paling sering muncul di Metro TV, MNC dan Global. Hal ini karena 3 stasiun televisi itu memang terafiliasi dengan Surya Paloh dan Hary Tanoesodibjo. Sedangkan Golkar paling sering muncul di ANTV dan TVOne.
Lebih jauh Idy menambahkan KPI sempat memanggil kelima stasiun televisi tersebut. Alasannya KPI hendak memastikan kelima stasiun televisi tersebut proporsional dan adil kepada partai lain. “Mereka mengatakan, partai lain juga punya kesempatan sama beli spot iklan,” kata Idy. “NasDem beriklan di Metro juga bayar,” ujarnya.
Stasiun televisi itu, kata Idy, mencontohkan Partai Gerindra yang sering muncul di Metro TV. Iklan partai yang mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden itu sering muncul di stasiun televisi milik Surya Paloh. “Mereka mengatakan, televisi tak menghalangi partai lain beriklan,” katanya.
Idy mengatakan, KPI tak memberi sanksi pada stasiun televisi yang menayangkan iklan partai. Sebab, iklan ditayangkan sebelum masuk masa kampanye. “Dihitung sebagai iklan komersial,” katanya. “Setelah masuk masa kampanye, partai relatif patuh,” ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU, Fery Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, kedua lembaga itu juga akan menyusun perincian sanksi pelanggaran kampanye tersebut. ”Kalau untuk partai, sanksi bisa administratif dan pidana,” ungkapnya
Menyinggung soal sanksi, Ferry mengatakan, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. Partai bisa diberi sanksi administratif jika kampanye di luar jadwal. “Sanksi pidana kalau partai menyinggung SARA dan membuat pesan yang menggiring,” ujarnya.
Anggota KPI, Idy , mengatakan, Komisi Penyiaran bisa memberi saksi kepada stasiun televisi jika mengiklankan partai di luar jadwal. Sanksi tersebut terentang antara teguran tertulis hingga pemotongan durasi penyiaran.
Nota kesepahaman antara KPU dan KPI saat ini sedang dalam tahap penyusunan naskah. Idy mengatakan, nota kesepahaman tersebut akan dibahas kembali Senin pekan depan. (cea/abe)