JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan memperketat seleksi para calon komisioner provinsi dan kabupaten-kota untuk menekan terjadinya pelanggaran kode etik.
“Seleksi diperketat agar tidak terjadi pelanggaran kode etik yang berujung pada pemecatan komisioner seperti yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Malik, kemarin (2/1).
Ia mengatakan, seleksi tersebut mengacu pada pada visi dan misi KPU, yakni menjadi penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas dan independen atau nonpartisan.
“Kami akan membentuk tim seleksi di 16 provinsi di Indonesia paling lambat awal Januari 2013 karena masa jabatan komisioner akan berakhir pada Mei 2013,” imbuhnya.
Ke-16 provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Aceh.
“Khusus Aceh pembentukannya berbeda dari 15 provinsi lainnya, karena harus berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh dibentuk atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),” ujarnya.
Husni menyebutkan para calon komisioner akan mengikuti serangkaian tes mulai dari penelitian administrasi, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi.
“Tim seleksi juga akan membuka ruang partisipasi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada para calon yang sudah dinyatakan lulus seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi. Tanggapan dari masyarakat akan diklarifikasi kepada mereka,” katanya.
Ia juga mengemukakan, KPU, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memiliki peraturan bersama tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sejak awal, KPU sudah menegaskan tidak akan memberikan pembelaan kepada KPU daerah yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum di daerahnya,” katanya. (ant/beth)